Wakil Ketua DPRD Nunukan: Kemenhub Alihkan Tugas Pengawasan Pelayaran Laut dan Sungai ke KSOP

Wakil DPRD Nunukan Arpiah bersama KSOP Nunukan dan BPTD Kaltara saat melakukan konsultasi dengan Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Ditjen Perhubungan Kemenhub RI, Capt Bintang Novi. (Foto Mansur/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Wakil DPRD Nunukan Arpiah mengatakan, sesuai penjelesan Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Ditjen Perhubungan Kemenhub RI, Capt Bintang Novi, Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan menerbitkan Permenhub tentang Pengalihan Tugas Pengawasan dan Penerbitan Izin Pelayaran Laut dan Sungai dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Dengan adanya penjelsan dari Capt Bintang Novi, kami berpendapat polemik siapa yang berwenang dan berkewajiban mengawasi dan menerbitkan surat izin berlayar kapal/speedboat di Kabupaten Nunukan, sudah berakhir. Tugas Pengawaan dan Penerbitan Izin Pelayaran Laut dan Sungai ada di  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP),” kata Arpiah pada Niaga.asia, Selasa (18/2/2025) sepulang memimpin kunjungan kerja (Kunker) DPRD Nunukan ke Kemenhub.

Arpiah menerangkan, DPRD Nunukan bersama KSOP Nunukan dan BPTD Kaltara diterima oleh Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Ditjen Perhubungan Kemenhub RI, Capt Bintang Novi.

Dalam pertemuan itu DPRD Nunukan menyampaikan keluhan pemilik kapal dan speedboat dibawah 7 GT terkait perizinan, serta pengawasan laut dan sungai yang selama masih saling lempar tanggung jawab antara Dishub, KSOP dan BPTD.

“Puncaknya musibah kecelakaan speedboat terbalik menewaskan 7 penumpang dan 1 orang hilang di perairan Tinabasan, Kabupaten Nunukan,” sebutnya.

Peralihan tugas pengawasan dari BPTD ke KSOP Nunukan sebagai langkah baik agar kedepannya pelayanan kapal maupun speedboat dibawah 7 GT dapat dikendalikan sesuai peraturan pemerintah

“Kita berharap penetapan kewenangan ini membawa pelayanan di Nunukan lebih baik, sehingga kedepannya kapal dan speedboat berlayar secara legal,” ungkap Arpiah.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur menerangkan tidak ada lagi institusi yang saling melempar tanggung jawab. KSOP sebagai penerima kewenangan diminta dapat memberikan pelayanan dengan baik.

“Ada ratusan kapal dan speedboat berlayar secara illegal karena tidak memiliki dokumen. Parahnya lagi keadaan ini sudah berlangsung selama 5 tahun,” bebernya.

Pelayaran kapal dan speedboat secara ilegal, selama ini disebabkan sulitnya mengurus perizinan dan tidak adanya instansi yang merasa bertanggung jawab dalam memberikan izin pelayaran dengan geografis beririsan antara laut dan sungai.

Perairan di Nunukan berbeda dengan wilayah lainnya karena laut dan sungai saling beririsan, tiap speedboat yang berlayar menuju Kecamatan Sebuku, Sei Menggaris dan lainnya melalui perairan laut.

“Kami berterima kasih kepada Kemenhub mendengarkan aspirasi masyarakat yang dibawa DPRD. Keluhan pemilik speedboat dan kapal sudah teratasi,” jelasnya.

Tidak sebatas membawa aspirasi masyarakat, Mansur bersama anggota DPRD lainya berjanji akan terus memonitoring dan mengevaluasi Permenhub untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai rencana.

Sebagai tindak lanjut kunjungan kerja ini pula, DPRD Nunukan segera menyusun rekomendasi resmi yang nantinya disampaikan kepada pemerintah daerah dan KSOP Nunukan.

“Rekomendasinya mencakup langkah konkrit meningkatkan pelayanan, termasuk peningkatan infrastruktur pelabuhan, pelatihan petugas pelayaran, dan sosialisasi Permenhub kepada masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: