Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Harapkan Perdagangan Digital Tidak Matikan Perdagangan Tradisional

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Foto : Oji/Man

 JAKARTA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal berharap adanya perdagangan digital (e-commerce) melalui berbagai platform digital tidak lantas mematikan perdagangan secara tradisional yang ada di pasar-pasar di masyarakat.

Menurutnya, pengusaha memang harus bisa beradaptasi secepat mungkin dengan hadirnya platform perdagangan digital. Namun, hadirnya perdagangan digital, lanjut Hekal, seyogyanya menjadi penambah sarana marketing bagi pengusaha.

“Kita nggak bisa sepenuhnya terus pindah meninggalkan interaksi fisik ya, dan kita juga berharap bahwa tempat perdagangan media sosial itu bukan menghabiskan tempat-tempat yang tradisional tapi malah menjadi penambah sarana marketing buat orang-orang yang juga berdagang secara tradisional,” ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Untuk itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai, dukungan pemerintah kepada pengusaha utamanya pengusaha dari lapisan bawah yang masih belum mengenal teknologi, sangat dibutuhkan untuk terus menjaga iklim perdagangan yang ada tetap berjalan dengan baik.

“Jadi memang pengusaha-pengusaha kita apalagi yang dari masyarakat lapisan bawah kan banyak juga yang masih belum mengenal sepenuhnya dengan teknologi perkembangan digital dan seterusnya. Kita harus memberikan support yang sebisa mungkin dan menjaga supaya perdagangan ini tetap meriah lah di semua tempat baik yang online maupun di tempat-tempat fisik,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya desakan untuk menutup Tiktok Shop sebagai social-commerce datang dari pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang yang menganggap keberadaan Tiktok Shop telah menggerus bisnis mereka di pasar fisik.

Perlu regulasi

Hekal menilai adanya fenomena sosial media yang berubah menjadi e-commerce perlu dibuat regulasi. Sebab, adanya social-commerce saat ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada UMKM yang ada, jika tidak segera diatur.

“Nah apakah ini secara perizinannya udah ada? Makanya saya bilang tadi dari segi peraturan yang begini kita harus regulasi cepat dan inovasi ataupun perubahan dari pada regulasinya enggak boleh lambat,” ujarnya.

Ia mendukung langkah pemerintah yang akan membuat regulasi terkait perdagangan digital dalam media sosial, pemerintah harus cepat merespon segala perkembangan teknologi agar dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Sementara kalau tiap-tiap ada kegiatan baru ya memang harus kitanya yang cepat bekerja. Supaya bisa menyiasati-lah perkembangan developer. Kita ini kan juga enggak mau membatasi inovasi dan seterusnya, tapi kalau inovasi yang disruptif dan memang kan harus disetel alurnya lah atau di setel temponya. Supaya enggak banyak makan korban. Tugas kita kan mengawasi itu bahwa perubahan teknologi akan terus terjadi kita enggak bisa hadang dan itu akan terus membuka peluang buat generasi muda kita berinovasi,” jelasnya.

Diketahui, saat ini pemerintah berencana melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Hal tersebut sebagai respon dari keluhan pelaku usaha yang tidak mampu bersaing dengan serbuan barang murah dari luar negeri melalui platform social-commerce.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: