BALI.NIAGA.ASIA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan terdapat 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang telah diterima Kementerian Keuangan hingga 31 Maret 2023 pukul 9.00 WIB.
“Sampai dengan 31 Maret, hari ini pukul 9.00 pagi tadi, SPT Tahunan yang telah disampaikan adalah 11,39 juta SPT. Ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tumbuh hampir 5 persen sampai tadi pagi. Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan telah tercapai 58,61 persen,” ujar Wamenkeu dalam Media Briefing Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini yang diselenggarakan di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jumat (31/03).
Wamenkeu mengatakan masih ada kesempatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan 2022 sampai dengan pukul 23.59.
“Kalau ada yang belum menyampaikan SPT, masih ada hari ini untuk tahun 2022. Kalau hari ini ada yang mau lihat-lihat juga kemarin yang tahun-tahun lalu sudah komplit atau belum ya boleh, sekaligus hari ini juga dibereskan silakan,” kata Wamenkeu.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak Indonesia, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2022 hingga hari ini.
Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam APBN agar pemerintah dapat mengelola dan membangun negara. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat ke kas negara dikelola secara prudent, kredibel, dan akuntabel untuk membangun dan menjaga keberlangsungan pembangunan Indonesia.
Pelaporan SPT sebelum melewati batas akhir pelaporan adalah bentuk kontribusi nyata membangun bangsa dan negara.
“Terima kasih untuk kepatuhan Anda semua. Terima kasih untuk kita sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT Orang Pribadi. Nanti bulan April adalah deadline untuk SPT Badan pada akhir April, berarti ada kesempatan berikutnya,” ujar Wamenkeu.
Sumber: Biro KLI Kementerian Keuangan | Editor: Intoniswan
Tag: Pajak