
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil langkah proaktif dalam menjembatani kepentingan dunia usaha dan aturan pemerintah terkait persetujuan bangunan gedung (PGB) dan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan.
Hal ini disampaikannya setelah memimpin audiensi bersama Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) di Teras Anjungan Karangmumus Balaikota Samarinda, Senin (14/4).
“Pertemuan membahas penyelenggaraan PBG dan SLF ini adalah syarat penting dalam pembangunan gedung yang selama ini dinilai pelaku usaha cukup kompleks. Banyak pelaku usaha merasa aturan PBG masih menyulitkan. Kami ingin mencari titik temu agar tidak melanggar hukum, tapi tetap mempermudah masyarakat,” kata Andi Harun.
Wali kota mendorong para pengkaji teknis untuk menggali opsi-opsi sebagai solusi kreatif dan sah secara hukum. Ia mengakui, dalam beberapa kasus, ada regulasi nasional itu yang belum diatur secara rinci, sehingga membuka ruang diskresi di level daerah.
“Diskresi hanya boleh diambil selama tidak bertentangan dengan aturan pusat. Ini prinsip dasar yang harus dijaga. Maksudnya, diskresi hanya bisa dilakukan jika aturan tertulis dari undang-undang ataupun peraturan pemerintah belum diatur secara tegas,” jelasnya.
Salah satu isu teknis yang menjadi perhatian adalah perbedaan penafsiran terhadap garis sempadan sungai, jalan, dan bangunan. Andi Harun menilai masih ada ruang toleransi yang bisa dimanfaatkan tanpa melanggar hukum.
“Tadi saya memberikan arahan, coba cari lagi asal itu tidak melanggar hukum, seperti yang berkaitan dengan garis badan sungai, garis badan jalan, garis badan bangunan, itu masih ada yang bisa ditoleransi. Niat kita kan bisa membantu masyarakat atau dunia usaha,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa audiensi hari ini bukan sekadar koordinasi teknis saja, melainkan proses mempersatukan persepsi terhadap regulasi yang dinilai multi-tafsir.
“PBG adalah aturan baru. Kadang-kadang ada perbedaan dalam membaca syarat teknis, terutama soal keamanan dan kenyamanan. Jadi ini momen untuk menyamakan persepsi,” paparnya.
Desy menambahkan bahwa proses perizinan saat ini telah bertransformasi dari sistem manual ke digital, yang membuatnya lebih transparan dan efisien. Namun, justru karena kompleksitas teknis itulah, diskusi seperti ini penting untuk menghindari salah tafsir dalam implementasi di lapangan.
Hasil dari audiensi ini adalah kesepakatan bersama untuk melakukan evaluasi substansi Perwali yang berkaitan dengan PBG dan SLF selama satu bulan ke depan. Evaluasi ini akan melibatkan tim teknis dari Pemkot dan PAPTI.
Nanti hasilnya akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda sebagai bahan pertimbangan apakah perlu ada revisi atau penyesuaian terhadap aturan yang baru ini.
Langkah Wali Kota Samarinda Andi Harun ini dipandang sebagai bentuk responsif terhadap keluhan masyarakat, sekaligus menunjukkan keberpihakannya terhadap kelancaran pembangunan ekonomi di Samarinda.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Samarinda
Tag: Perizinan