Wali Kota Andi Harun Gelontorkan Bantuan Rp300 Ribu untuk Perbaikan Motor Diduga Rusak Akibat BBM Oplosan

Wali Kota Andi Harun  (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wali Kota Andi Harun memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu untuk perbaikan setiap motor yang diduga rusak akibat bahan bakar minyak (BBM) oplosan.

Bantuan yang diberikan pemerintah kota (pemkot) ini ditujukan khusus untuk warga yang hanya berdomisili atau memiliki KTP Samarinda, dengan kerusakan terjadi dalam rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025.

Wali Kota Andi Harun, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keresahan masyarakat, sekaligus menghindari polemik yang semakin membuat gaduh.

“Daripada menambah kegaduhan, kami memilih untuk mengambil peran yang belum dilakukan oleh pihak lain. Ini mungkin tidak menyelesaikan persoalan, tapi setidaknya menjadi bentuk kepedulian kami,” ungkapnya  kepada wartawan di Ruang Anjungan Karang Mumus Balaikota Samarinda, Kamis (10/4).

Menurut Andi Harun, bantuan ini bersifat bantuan langsung secara tunai, bukan subsidi perbaikan. Oleh karena itu, nilai bantuannya dipatok sama rata, yakni Rp300 ribu per unit motor.

“Kalau biaya perbaikannya lebih dari Rp300 ribu, ya mohon untuk dimaklumi. Ini bukan penggantian penuh, melainkan bantuan ringan dari pemerintah,” jelasnya.

Persyaratan bagi masyarakat terdampak BBM oplosan untuk mendapatkan bantuan Rp300 ribu dari Pemkot Samarinda  (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Pemkot Samarinda juga memastikan bahwa bantuan ini hanya diberikan untuk kerusakan yang terjadi sebelum tanggal 9 April 2025. Hal tersebut sesuai kesepakatan dan berdasarkan hasil rapat antara DPRD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) serta Pertamina, yang mulai 9 April bertanggung jawab atas kejadian serupa.

“Sejak tanggal 9 April, kabarnya Pertamina akan melakukan penanggungan jika terdapat kendaraan yang rusak akibat pemakaian BBM tersebut. Supaya tidak terjadi double, maka kita membatasi hanya sampai pada tanggal 8 April saja,” terangnya.

Proses pengajuan bantuan akan dilakukan melalui kantor kecamatan masing-masing sesuai domisili pemohon. Masyarakat yang terdampak cukup membawa fotokopi KTP, STNK, nota dari bengkel, serta pernyataan dari bengkel bahwa kerusakan terjadi akibat BBM yang diduga tercampur.

Bengkel yang mengeluarkan pernyataan tidak harus resmi, namun harus jelas identitasnya.

“Kami percaya masyarakat Samarinda jujur. Bantuan ini sederhana, tapi semoga bisa membantu di tengah ketidakpastian,” harapnya.

Pemkot Samarinda memperkirakan ada sebanyak 600 unit sepeda motor yang mengalami kerusakan. Proses pencairan bantuan dijadwalkan berlangsung selama sepekan mulai Senin mendatang, dari tanggal 14 hingga 19 April 2025 di 10 kecamatan yang ada di kota Samarinda.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: