Wali Kota Balikpapan Tegaskan Larangan Truk Batu Bara Gunakan Jalan Umum

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud (Foto : Humas Pemkot Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemkot Balikpapan mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas hauling batu bara yang belakangan menuai keluhan warga.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melarang truk pengangkut batu bara melintasi jalan umum di wilayah kota.

Rahmad menegaskan bahwa larangan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1).

“Seharusnya menggunakan akses khusus. Saya sudah minta Dishub Balikpapan menindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim, sebab ada jalan yang menjadi kewenangan provinsi,” kata Rahmad kepada wartawan, Senin 30 Desember 2024.

Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra, menerangkan rencana pemasangan portal di jalan penghubung antara Jalan Pulau Balang KM 13 menuju Jalan Sultan Hasanudin KM 5,5.

Lokasi ini diketahui sebagai akses utama truk pengangkut batu bara menuju pelabuhan.

“Nanti akan kami pasang portal dan siagakan personel di lokasi tersebut, sehingga truk-truk pengangkut batu bara tidak bisa melintas,” jelas Adwar.

Namun demikian menurut Adwar, penutupan total jalan perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu aktivitas truk kontainer pengangkut barang lain, yang memanfaatkan jalur yang sama.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti aktivitas hauling di jalan milik provinsi.

“Kami ingin memastikan aktivitas ini ditindak sesuai peraturan, termasuk di jalan provinsi,” demikian Adward.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: