Wali Kota Balikpapan Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pom Mini, Begini Isinya

Pom Mini menjamur sepanjang jalan bergandengan dengan warung sembako dan di toko-toko kelontongan. (Foto HO/NET)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Wali Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100/0199/Pem, tertanggal 04 Januari 2024 tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan tertanggal 4 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem.

Sebelumnya menerbitkan SE, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan pertemuan antara Pemkot, Pertamina dan Pengurus Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM).

Seketaris Satpol PP Izmir Novian Hakim mengatakan, surat edaran akan segera disampaikan ke seluruh penjual BBM eceran/pom mini.

“Segera diedarkan, sekalian dilakukan sosialisasi secara person to person kepada penjual BBM eceran atau pemilik pom mini. Aada kurang lebih 362 pom mini per Desember 2023 lalu. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya signifkan bertambah,” kata Izmir Novian Hakim, Senin (29/1).

Adapun surat edaran ini diperlukan sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19a, mengingat dengan adanya Perizinan Berusaha melalui  Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892, dikhawatirkan populasi penjual BBM eceran/pom mini semakin pesat di Kota Balikpapan.

“Hal ini juga dapat berpotensi mengganggu estetika kota Balikpapan, serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” ungkapnya.

Adapun batas waktu yang diperlukan bagi pemilik pom mini untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam surat edaran sampai akhir Maret 2024. Kemudian, pada April 2024 dan seterusnya akan dilakukan penertiban khususnya yang berada di jalan protokol, jalur perdagangan dan kawasan tertib lalu lintas.

“Untuk penjual BBM botolan dilakukan penertiban di seluruh wilayah kota Balikpapan. Bagi yang menggunakan mesin pompa dispenser di luar loint 2 a, b dan c dalam surat edaran dipersilahkan mematuhi ketentuan dalam surat edaran dimaksud,” jelasnya.

Petugas Satpol PP Kota Balikpapan saat menertibkan Pom Mini di kawasan Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Rabu 13 September 2023 (istimewa)

Ketua APEM Balikpapan Kalimantan Hariyanto menyebut, pihaknya mendukung penuh terhadap surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan, selama hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam surat edaran sudah jelas, ada poin-poin yang harus dilaksanakan bagi pemilik pom mini maupun yang menjual BBM secara botolan,” akunya.

Berikut poin-poin dalam Surat Edaran Wali Kota

Sehubungan dengan semakin banyaknya kegiatan masyarakat melakukan penjualan BBM eceran/pom mini di Kota Balikpapan, dengan kepemilikan perizinan berusaha berbasis risiko/nomor induk berusaha, bidang usaha/kegiatan kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI secara elektronik dalam Sistem OSS (Online Single Submission), dengan Ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi pengaturan usaha pom mini, setiap usaha penjualan BBM diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM, alat ukur/tera, dan memiliki izin usaha niaga umum BBM.

2.Terkait dengan ketentuan tersebut angka 1, maka unit usaha penjualan BBM eceran/pom mini yang sudah beroperasi sebelum edaran ini diterbitkan, dan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan tersebut, untuk tahap pertama yang berlokasi pada :

a.Kawasan tertib lalu lintas (KTL), Jalan Jenderal Sudirman (Simpang BI Lama Stalkuda – Pelabuhan Semayang) dan Jalan Ruhui Rahayu (Simpang Empat Lampu Merah Balikpapan Baru Simpang Empat Lampu Merah BSCC Dome).

b.Sebagian kawasan Jalan Nasional, Jalan Marsma R. Iswahyudi (Simpang BI Lama Stalkuda – Simpang Tiga Lampu Merah Tugu KB), dan Jalan Syarifuddin Yoes (Simpang Tiga Lampu Merah Tugu KB – Simpang Tiga Wika).

c.Sebagian kawasan jalan padat penduduk dan perdagangan, Jalan MT. Haryono (Simpang Tiga Lampu Merah Beruang Madu – Simpang Tiga Wika) dan Jalan Ahmad Yani (Simpang Tiga Balikpapan Center – Simpang Empat Lampu Merah Bundaran Rapak).

Unit usaha penjualan BBM eceran/pom mini pada lokasi tersebut, akan dilakukan penutupan atau penertiban oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Tim Terpadu Lintas Instansi atau Perangkat Daerah dimulai pada Bulan April 2024

3.Pemeriksaan/pengawasan, penertiban/penghentian usaha dan atau kegiatan penjualan BBM eceran/pom mini yang tidak sesuai dengan ketentuan surat edaran, dilakukan oleh Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat dan Lurah.

4.Perkumpulan Aspirasi Penjual Eceran Minyak (APEM) agar membantu melakukan pembinaan, fasilitasi, edukasi dan sosialisasi yang diperlukan terhadap seluruh anggotanya.

5.Surat edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dilakukan pengaturan kembali sesuai dengan perkembangan tuntutan keadaan dilapangan dan atau penetapan kebijakan atau regulasi oleh pemerintah.

Penulis: Heri | Editor : Intoniswan

Tag: