SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Bersenang-senang dahulu, sakit kemudian. Peribahasa itu mungkin pantas ditujukan kepada wanita berinisial ID, 27 tahun, yang tinggal di Jalan KH Harun Nafsi, Samarinda, diciduk polisi hari Jumat 29 September 2023. Kasus yang menimpa wanita itu berkaitan promosi judi online di Instagram.
Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda menerangkan, kasus itu terungkap dari patroli siber Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda.
“Dari patroli siber itu, ditemukan ada satu akun Instagram digunakan untuk promosi iklan salah satu situs judi online,” kata Ary Fadli, dalam penjelasan dia, Rabu 11 Oktober 2023.
Polisi menyelidiki akun itu, dan menemukan pemilik akun adalah wanita berinisial ID, warga Jalan KH Harun Nafsi Samarinda. Wanita itu pun diamankan.
“Dari penyidikan, kita dapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali mengiklankan situs judi online itu melalui Instagram dalam waktu 2-3 bulan ini,” ujar Ary Fadli.
“Dari kegiatan mengiklankan situs judi online itu, yang bersangkutan mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per sekali posting (unggah di Instagram),” Ary Fadli menambahkan.
Dalam kurun waktu itu, pelaku ID tidak pernah bertemu dengan pemilik situs judi online itu.
“Kenalnya pelaku ini lewat Telegram. Jadi, pemilik situs judi online itu menawarkan kepada pelaku untuk mengingklankan situs judinya di media sosial,” jelas Ary Fadli.
Penyidik menetapkan pelaku ID sebagai tersangka. Terkait kasus itu, tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 Miliar.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: InstagramJudiMedia SosialPeristiwaPerjudianPolresta SamarindaPolriSamarindaSelebgram