SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemuda berinisial IG, 21 tahun, buron kepolisian Samarinda kaitan kasus penganiayaan wanita, MH, 24 tahun selama dua pekan, diringkus di kampung halamannya di Wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tersangka kini meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang.
Peristiwa nahas dialami MH itu terjadi hari Kamis 1 Agustus 2024. Pelaku berencana mengajak makan malam, dengan menjemput kenalan teman wanitanya, MH, di rumahnya kawasan Jalan Pelita V.
Di perjalanan, IG belakangan berbelok ke indekos kawasan Jalan KH Damanhuri, Mugirejo. Di kamar kos, IG malah berniat jahat ingin menyetubuhi teman wanita itu.
“Saat itu, korban tegas menolak pelaku. Karena ditolak, IG emosi dan menganiaya korban dengan memukul kepala dan mata kiri korban sampai korban terjatuh. Penglihatan korban juga menjadi kabur,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmat Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dalam pernyataannya dikutip niaga.asia, Kamis 22 Agustus 2024.
Tidak cukup sampai di situ. Pelaku masih saja beringas, dengan mengunci korban MH di dalam kamar kos sampai sekitar 30 menit.
“Pelaku juga mengancam MH tidak bercerita kepada siapapun, kalau tidak tidak mau menerima perlakuan lebih buruk lagi,” ujar Rachmat.
MH akhirnya pergi meningggalkan indekos IG. Bukannya pulang, dia melapor Polsek Sungai Pinang. Polisi mencari pelaku IG, dan belakangan dia berhasil kabur. Ditelusuri, IG melarikan diri ke kampung halamannya di Ende, NTT.
Bekerja sama dengan Polsek Wewaria, tim Polsek Sungai Pinang mengamankan IG di rumahnya di Ende, Sabtu 18 Agustus 2024, setelah buron sekitar dua minggu.
“Tim menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dia sekarang kita amankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut, dan kita terapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya 5 tahun penjara,” ujar Rachmat.
Penulis: Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KriminalPenganiayaanPeristiwaPolresta SamarindaSamarinda