Wanita Muda di Balikpapan Ketangkap Jual Foto Vulgar

Konferensi pers pengungkapan kasus pornografi YRT (kanan) oleh Polda Kaltim, Jumat (8/3/2024). (Foto : Humas Polda Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Seorang wanita muda berinisial YRT (24) di Kota Balikpapan harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltim kerena terbukti menjual foto-foto vulgar dirinya di media sosial.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto menjelaskan, YRT ditangkap pada 4 Maret 2024 lalu, sekira pukul 14.17 Wita, di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah. Penangkapsn bermula saat Tim Patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan giat patroli siber guna mengantisipasi tindak pidana UU ITE.

Tim kemudian menemukan konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi pada media sosial Instagram dengan nama akun @choccolipu. Akun tersebut belakangan diketahui dikendalikan oleh YRT.

Dalam akun tersebut, terdapat link website. Setelah dilakukan penelusuran, website itu berisi foto vulgar YRT yang dijual. “Total ada 28 foto vulgar dan dua rekaman audio moan (desahan YRT),” kata Artanto saat jumpa pers, Jumat (8/3).

Menindak lanjuti temuan tersebut, personel Subdit 5 Siber Polda Kaltim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

“Tim kemudian melakukan penangkapan. Diamankan juga barang bukti handphone yang digunakan pelaku, flashdisk berisi gambar vulgar pelaku dan juga rekaman suara,” ungkapnya.

Karena terbukti, pelaku dibawa ke Mako Polda Kaltim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, dia sudah menjalankan aksinya sejak Januari – Februari 2024. 28 foto serta rekaman desahan yang dihasilkan dihargai Rp 390 ribu.

“Dalam aksinya, pelaku membuat foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi. Objeknya pelaku sendiri. Kemudian dia menjualnya untuk mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: