SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penyidik kepolisian menetapkan wanita yang tinggal di Tanah Merah, Samarinda, berinisial TR, 50 tahun, sebagai tersangka pemberi air mineral berisi sabu kepada Balita laki-laki usia 3 tahun. Hasil urine balita itu positif mengandung methafetamine, zat yang terkandung dalam sabu.
TR diamankan kepolisian hari Sabtu 10 Juni 2023, dan menjalani pemeriksaan penyidik di Polresta Samarinda. TR ditetapkan tersangka malam tadi.
“Benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka Sabtu malam tadi,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dikonfirmasi niaga.asia, Minggu 11 Juni 2023.
Kasus itu kini dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda.
“Silakan konfirmasi ke Reskrim untuk lebih detilnya ya,” ujar Ary Fadli.
Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, Kepala Satuan Reskrim Polresta Samarinda mengatakan, wanita berinisial TR adalah warga Tanah Merah, berusia 50 tahun.
BACA JUGA :
Polisi Tangkap Wanita Pemberi Sabu ke Balita di Samarinda
“Dia tersangka. Patut diduga memberikan air mineral itu kepada korban. Keterangan dia masih kita dalami,” kata Rengga dalam pernyataannya kepada niaga.asia.
Tiga hingga empat orang saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian itu. Kepolisian juga mengamankan barang bukti botol air mineral, yang diberikan untuk diminum balita itu.
“Tes urine kepada tersangka TR masih menunggu hasilnya. Tersangka kita terapkan Undang-undang perlindungan anak,” ujar Rengga.
Dirinci, TR dijerat dengan pasal 89 juncto pasal 76 huruf j dari UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Rengga.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KPAINarkobaPeristiwaPerlindungan AnakPolresta SamarindaPolriSamarindaStop Narkoba