Warga Otista Samarinda Tepergok Polisi Simpan 1 Kg Sabu di Rumah

Dua tersangka kasus 1 kg sabu diperlihatkan kepada wartawan saat pers rilis di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Senin 10 April 2023 (foto: niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua orang di Samarinda jadi tersangka kasus narkoba. Di antaranya, pemuda berinisial SP, 28 tahun. Polisi menyita sekitar 1 kilogram sabu yang ditemukan di belakang rumahnya. Kedua tersangka kini meringkuk di penjara.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengendus kawasan pinggir Jalan Ade Irma Suryani Gang 01 sering menjadi tempat transaksi narkoba. Pada hari Sabtu 8 April 2023, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda bergerak menyelidiki kabar itu.

Di hari yang sama, sekitar pukul 22.45 Wita, terlihat dua pemuda mencurigakan. Masing-masing berinisial ER, 27 tahun, sedang mengendarai Honda Beat. Satu lagi, SP, 28 tahun, sedang berada di dalam parkiran bangunan indekos.

“Saat mau kita amankan, SP terlihat membuang tisu yang ternyata berisi 1 gram sabu,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Senin 10 April 2023.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan barang bukti, Senin 10 April 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Dari interogasi, SP yang tinggal di Jalan Otto Iskandardinata Gang Indah RT 19, kelurahan Sungai Dama, mengaku menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya.

“Setelah dikembangkan, tim kembali menemukan 1 lembar tas plastik berisi 10 bungkus paket sabu seberat 1.007,69 gram yang disimpan di belakang rumahnya SP,” ujar Ary Fadli.

Peran Tersangka ER

Tersangka SP mengaku 1 kg sabu itu milik seseorang yang tinggal di Makassar, disebut ‘Mr X’. SP pun berkomunikasi dengan Mr X melalui Ponsel. Mr X kini masuk daftar pencarian orang.

Barang bukti yang disita kepolisian. Satu kilogram sabu disita dari belakang rumah tersangka SP (niaga.asia/Saud Rosadi)

“1 kg sabu itu dijual sesuai perintah Mr X dan tersangka SP hanya tinggal mengantarkan saja (ke pembeli),” terang Ary Fadli.

Polisi mengamankan ER karena dugaan dia berperan membantu penjualan sabu bersama SP.

“Saat kita tangkap SP ini, hendak menjual sekitar 1 gram sabu. SP mengajak ER. Kesepakatannya, uang dari penjualan akan dibagi Rp 700 ribu untuk SP dan Rp 300 ribu untuk ER,” kata Ary Fadli.

“Menjual sabu-sabu itu tanpa sepengetahuan Mr X,” Ary Fadli menambahkan.

Selain narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1 kg sabu, 3 HP dan satu motor disita kepolisian sebagai barang bukti. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: