SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemuda berinisial Sh, 26 tahun, yang tinggal di Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda, jadi tersangka kasus pencurian pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diduga menghina salah satu tokoh agama kharismatik, KH Muhammad Zaini Abdul Ghani, yang akrab dipanggil Abah Guru Sekumpul.
Tangkapan layar dari tiga akun media sosial Facebook menyebar sejak Rabu 26 Juli 2023.
“Dari isinya, terkait Abah Guru Sekumpul dalam akun itu melakukan beberapa penghinaan dan ujaran kebencian,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataan dia, Senin 31 Juli 2023.
Beberapa elemen masyarakat keberatan dengan unggahan pada akun media sosial Facebook itu, dan melapor ke Polresta Samarinda, di hari yang sama, Rabu 26 Juli 2023.
“Ditindaklanjuti oleh tim kejahatan dan kekerasan Satuan Reskrim Polresta Samarinda, dan Polda Kaltim, untuk mengungkap kasus ini. Di mana, akhirnya ditemukan pemilik akun yang ternyata Ponselnya sempat hilang karena dicuri,” ujar Ary Fadli.
Penelusuran polisi, unggahan hinaan Abah Guru Sekumpul tidak dilakukan pemilik akun Facebook itu. Penyelidikan lebih lanjut, pengunggah diketahui adalah pria berinisial Sh, warga Jalan Otto Iskandardinata, yang ditangkap Kamis 27 Juli 2023, atau sehari setelah pelaporan elemen masyarakat ke kepolisian, di kawasan simpang Ringroad Samarinda.
“Pelaku (pemuda inisial Sh) mengenal korban (pemilik Ponsel dan akun Facebook). Jadi, pelaku mencuri Ponsel korban di tempat kerjaan. Motif pelaku, sengaja mengalihkan perhatian, di mana dengan mengunggah (tulisan menghina Abah Guru Sekumpul), orang-orang akan mengejar pemilik akun itu,” Ary Fadli menerangkan.
“Pelaku ini ternyata juga bubuhan Banjar. Sempat kita khawatirkan, ada motif tertentu pelaku mengunggah tulisan itu. Jadi pelaku ini mengajak korban bekerja, dan ingin menguasai Ponsel korban,” Ary Fadli menambahkan.
Begitu Ponsel dipegang pelaku, pelaku melihat ada akun Facebook pada Ponsel itu
“Jadi, dia (pelaku Sh) buat gaduh dan mengalihkan isu. Dengan mengunggah itu, orang-orang mencari pemilik akun, dan pelaku mengira bisa bebas menguasai Ponsel korban,” Ary Fadli menjelaskan.
“Itu niatan pelaku, dan tidak ada kejahatan yang sempurna,” Ary Fadli menegaskan.
Pelaku Sh ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat penyidik dengan pasal berlapis tentang pencurian sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang No 19/2016 tentang perubahan Undang-undang No 11/2008 tentang ITE.
“Ancaman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar,” demikian Ary Fadli.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: ITEPencurianPeristiwaPolresta SamarindaPolriSamarinda