Warga Samarinda Tepergok Berjudi Bersama 4 Warga Muara Badak di Pos Kamling

Lima pejudi diamankan Polsek Muara Badak, Minggu 26 Maret 2023 (handout/Polsek Muara Badak)

MUARA BADAK.NIAGA.ASIA — Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Badak, Kutai Kartanegara, menangkap lima pejudi di Muara Badak. Satu dari lima pejudi adalah warga Samarinda.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Merak, Desa Badak Baru, kecamatan Muara Badak, Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 Waktu Indonesia Tengah.

Kelima pria pejudi adalah empat di antaranya adalah warga Muara Badak, msing-masing berinisial HK, 52 tahun, AJ, 55 tahun, A, 58 tahun, dan R, 63 tahun. Satu lagi adalah K, 48 tahun adalah warga kecamatan Sambutan, kota Samarinda.

Sebelumnya, warga menginformasikan aktivitas perjudian kartu remi di Pos Kamling. Personil Polsek Muara Badak menindaklanjuti informasi itu dan menemukan lima pejudi duduk melingkar.

“Masing-masing memegang kartu remi,” kata Inspektur Polisi Satu Mandiyono, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bontang, dalam pernyataannya seperti dikutip niaga.asia, Minggu.

Selain dua set kartu remi, di lokasi kejadian Pos Kamling, polisi juga menemukan 50 lembar kartu domino dan uang tunai Rp 238 ribu.

“Kelima orang terduga pelaku perjudian diamankan ke Polsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut,” Mandiyono menerangkan.

Kelima terduga pejudi disangka pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: