Warga Serahkan 3 Pria Pencuri Sparepart Excavator ke Polres Nunukan

Tiga pelaku pencurian sparepart excavator di Nunukan. (Foto Humas Polres Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit  Reskrim Polres Nunukan menahan tiga pelaku pencurian sparepart alat berat jenis excavator yang terparkir di Jalan Dewi Sartika Kelurahan  Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, setelah diserahkan warga yang menangkapnya.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Zainal Yusuf mengatakan, peristiwa pencurian sparepart alat berat excavator dilakukan oleh tiga orang masing-masing JU (43), PA (23) dan AD (44).

“Sparepart yang dicuri adalah 3 buah hilter dan 3 buah pegas excavator. Pelaku sengaja membongkar sparepart yang terpasang di excavator,” kata Zainal pada Niaga.Asai, Rabu (26/02/2025)

Tiga pelaku pencurian dilaporkan oleh seorang warga berinisial BY (34) yang mendapat informasi dari warga melihat dua pria sedang membawa gat safety bawah dan pompa solar excavator menggunakan sepeda motor beat warna hitam pada Selasa 25 Februari 2025. Warga yang merasa curiga langsung menghentikan laju sepeda motor milik pelaku.

“Sepeda motor tersangka dihentikan, lalu warga tanya ke pelaku kenapa mengambil barang – barang yang masih dipakai,” ucapnya.

Usai mengintrogasi pelaku, warga di lokasi kejadian membawa kedua pria ke Pos Polsubsektor Nunukan Selatan. Atas kejadian itu, PT Saturiah Sukses selaku pemilik excavator mengalami kerugian sebesar Rp 31.550.000.

Selain mengamankan 2 pria hasil laporan warga, Polisi memperoleh keterangan bahwa masih ada 1 orang pelaku terlibat dalam aksi pencurian sparepart excavator, sehingga total diamankan 3 orang.

“Pelaku mengaku sengaja mencuri sparepart alat berat excavator yang sedang parkir, lalu dijual untuk mendapatkan keuntungan,” bebernya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 unit sepeda motor Fino warna merah, 1 unit sepeda motor beat warna hitam, 1 pcs sprint per, 1 pcs hitler, 1 pcs pompa solar, 4 lembar besi plat bagian bawah, 1 pcs kunci inggris, kunci pas, kunci ring dan 7 pcs baut.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana Jo pasal 64 KUH Pidana Subsider pasal 362 KUH Pidana,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: