Yolana Sudimen Ambil Lagi Tanahnya di Tepian Mahakam

Tidak diganti rugi sejak tahun 1988, Yolana Sudimen kuasai lagi tanahnya di Tepian Mahakam. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Yolana Sudimen ambil lagi tanahnya  seluas 1.190 m2 di Tepian Mahakam Samarinda, atau persisnya terletak di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Dasar pengambilan kembali tanah ukuran panjang 70 meter lebar 17 meter adalah, Yolanda belum menerima ganti rugi dari pemerintah,” kata Zainal Aripin, SH dari Kantor Advokat Zainal Aripin SH & Aswanuddin, SH., MH pada Niaga.Asia, Rabu (03/03/2021).

“Di lapangan sendiri sudah kami pasang spanduk. Bukti kepemilikan klien kami atas tanah itu setifikat hak milik No 16,” sambungnya.

Dijelaskan, di atas tanah yang kini ada lapangan skate board tersebut, pada tahun 1988 sudah didirikan kliennya bangunan untuk tempat usaha, kantor dan workshop.

Pada tahun 2000 tanah tersebut diambilalih oleh Pemerintah Kota Samarinda dikarenakan masuk ke dalam program kawasan jalur hijau dan pembuatan jalan. Saat itu Pemerintah Kota Samarinda berjanji akan mengganti rugi tanah atau tukar guling tanah (ruilslag).

“Keduanya tak ada realisasinya,” kata Zainal.

Selanjutnya tahun 2015, kata Zainal lagi, kliennya dijanjikan diberi ganti rugi atau tukar guling tanah berupa sebidang tanah di jalan jembatan Mahkota II Samarinda.

“Janji itu juga tak tak terlaksana, karena tanah di jalan jembatan Mahkota II tersebut sudah dihibahkan Pemkot Samarinda ke PDAM Tirta Kencana Samarinda,” ungkapnya.

Pada tahun 2017, Pemkot Samarinda kembali menjanjikan ganti rugi atau tukar guling atas tanah Yolanda Sudimen dengan sebidang tanah di area komplek GOR Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, tapi hingga sekarang juga tidak ada realisasinya.

Menurut Zainal, berdasarkan hal-hal itu dan tidak adanya itikad baik Pemkot Samarinda, dia menyampaikan ke Pemkot Samarinda bahwa kliennya akan memanfaatkan kembali tanahnya itu dengan kegiatan pendahuluan akan melakukan pematokan dan sekaligus pemagaran, terhitung 02 Maret 2021 sampai waktu yang tidak ditentukan.

“Melihat kegiatan pengambailalihan tanah kilennya itu akan berdampak terhadap aktivitas lalulintas, kami minta atensi bersama guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” kata Zainal. (001)

Tag: