Zainuddin Keluar Modal Rp 100 Juta Buat Keruk Batu Bara Ilegal di Samarinda

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memberikan penjelasan kasus batu bara ilegal, Selasa 23 Mei 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Zainuddin, 36 tahun, warga Talang Sari Regency, ditangkap terkait kasus tambang batu bara ilegal di Jalan Muang Dalam, Lempake, Samarinda Utara. Dua hari, Zainuddin sudah mengeluarkan modal Rp 100 juta, dan berhasil membuka lahan berisi sekitar 100 matriks ton batu bara.

Polisi mengendus aktivitas tambang ilegal setelah mendapat laporan warga. Beberapa hari melakukan penyelidikan, tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda memergoki aktivitas tambang sesuai laporan warga itu.

“Tim dapat informasi tanggal 13 Mei, dan berhasil amankan pelaku dan beberapa saksi lainnya yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Selasa 23 Mei 2023.

Di lokasi itu, polisi menemukan bukaan lahan yang akan diambil batu baranya sekitar 100 matriks ton.

“Zn (Zainuddin) sebagai pemodal yang melakukan kegiatan di sana,” ujar Ary Fadli.

“Dari hasil pemeriksaan itu, kita akan lakukan koordinasi bersama dengan inspektur tambang, dan pemeriksaan kepada saksi ahli untuk melengkapi berkas yang kita proses di Reskrim (Reserse Kriminal),” Ary Fadli menambahkan.

Tersangka Zainuddin dengan tangan terborgol (niaga.asia/Saud Rosadi)

Zainuddin baru dua hari menambang, di atas lahan yang diketahui milik orang lain. Selama dua hari hingga ditangkap 15 Mei 2023, Zainuddin telah mengeluarkan modal sekitar Rp 100 juta.

“Untuk sewa alat berat. Lahan itu bukan konsesi. Dia (Zn) menjanjikan fee kepada pemilik lahan kalau sudah mencapai 1.000 matriks ton,” Ary Fadli menerangkan.

Aktivitas tambang ilegal bukan kali pertama diungkap kepolisian di daerah Muang itu. Ary Fadli memastikan terus melakukan penindakan.

“Kita sudah lakukan tindakan represif berupa penegakkan hukum, tapi masih ada (yang menambang). Tetap kita lakukan penindakan,” Ary Fadli menegaskan.

Zainuddin ditetapkan tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang No 03/2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selain sampel batu bara, dalam kasus itu polisi juga mengamankan barang bukti ekskavator yang digunakan saat menambang.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: