10 Alat Isap Sabu Nyaris Masuk Sel PN Samarinda

Tahanan Kejari yang akan disidangkan di PN Samarinda, Senin (14/10). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pengawal Tahanan (Walta) Kejari Samarinda yang bertugas di PN Samarinda nyaris kebobolan. Sepuluh alat hisap sabu berupa pipet kaca yang hendak diselundupkan ke dalam sel tahanan PN Samarinda, Senin (14/10) siang, berhasil diamankan.

Seorang wanita yang tidak diketahui identitasnya, langsung kabur setelah berhasil memasukkan barang bawaannya yang dititipkan kepada seorang narapidana berinisial DH.

DH sempat menerima barang tersebut melalui pintu samping belakang ruang tahanan PN Samarinda. Namun demikian, tepergok oleh Ruhani, supir Walta Kejari Samarinda, yang merasa curiga dengan barang bawaan si pengirim. Sempat terjadi tarik menarik antara Ruhani dengan DH, di balik pagar jeruji besi, selepas menerima barang kiriman yang diam-diam dimasukkan ke dalam sel tahanan.

“Kejadian ini terjadi sekitar jam 2.15 siang, dimana petugas Walta baru saja menjemput para tahanan di Rutan Sempaja dan Lapas Bayur untuk disidangkan,” terang Danru Yosef ketika ditanya wartawan.

Menurut Yosef, alat hisap sabu atau pipet berjumlah 10 unit itu, dikemas dalam bungkus rokok merek Dunhil bersama lem Korea, dan satu bungkus rokok Surya. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam kotak rokok Dunhil ditemukan 10 pipet alat hisap sabu.

Alat isap sabu yang berhasil diamankan

“Barang ini langsung kita amankan dan dilaporkan kepada Kasipidum,” tegas Yosef.

Kasi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian penemuan 10 pipet alat hisap sabu, yang hendak diselundupkan seorang wanita kepada DH, seorang narapidana yang sudah tiga kali terkena kasus narkoba. DH sendiri sempat tak mengaku kalau barang tersebut adalah miliknya.

Setelah dilakukan interogasi lebih jauh, DH yang tertangkap tangan menerima kiriman barang tersebut akhirnya mengakui pipet itu adalah pesanannya. “Rencananya mau dijual didalam lapas seharga Rp70 ribu perunit, dimana DH membelinya hanya Rp20 ribun DH mengakui itu setelah upaya untuk menyuap petugas Walta tidak berhasil dia lakukan,” ungkap Winro.

Atas kejadian yang sudah dua kali ketahuan terjadi di ruang tahanan PN Samarinda, mulai percobaan memasukkan sabu dalam sel hingga alat hisapnya, kendati tidak berhasil, Winro akan memperketat penjagaan bekerjasama dengan PN Samarinda, dan pihak Lapas. “Sekarang kita sudah pasang pengumuman, untuk tidak menerima titipan apapun dari keluarga terdakwa,” terang Winro.

Seperti diketahui sebelumnya, upaya untuk memasukkan barang terlarang berupa sabu seberat 47 gram yang dikemas dalam kotak rokok di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (7/10) lalu, berhasil digagalkan petugas.

Kejadian yang sempat menghebohkan itu kembali terulang, namun gagal berkat kesigapan petugas. (007)