Proses Penyusunan RKPD Kutim Harus Terarah, Terpadu dan Tanggap Perubahan!

Ax

Ax
Kepala Bappeda Kutim Edward Azran saat pembukaan Musrenbang RKPD tahun 2020, di ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Pusat Perkantoran Pemkab Kutim. (Foto: Wak Hedir Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur Edward Azran mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD), Dan juga mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

“Dokumen RKPD Kabupaten Kutim tahun 2019 merupakan refrensi penyusunan program/kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lintas OPD tahun 2020, perwujudan program dan pemenuhan pencapaian sasaran RPJMD Kabupaten Kutim tahun 2016-2021 dan dasar penyusunan KUA dan PPAS tahun 2020 guna menyusun RAPBD tahun 2020,” kata Edward, saat pembukaan Musrenbang RKPD tahun 2020, di ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Pusat Perkantoran Pemkab Kutim, Selasa (26/3/2019).

Edward mengatakan, RKPD mempunyai kedudukan yang strategis dalam perencanaan pembangunan, yaitu menjembatani perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Oleh karena itu, proses penyusunan RKPD harus dilakukan secara terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan yang penyusunannya dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta mewujudkan efesiensi dan alokasi sumberdaya dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Kutim.

Musrenbang, sambung Edward, secara partisipatif dilakukan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum Perangkat dan selanjutnya diformulasikan melalui forum Musrenbang RKPD Kabupaten. Bedasarkan dari usulan-usulan tersebut, Musrenbang, diharapkan akan mampu menjaring aspirasi masyarakat di level dasar dan akan diselaraskan dengan program kegiatan dimasing-masing Perangkat Daerah. Sehingga, menghasilkan kesepakatan antara pelaku pembangunan mengenai RKPD yang menitikberatkan pada pembahasan untuk penyelarasan antara rencana kerja Perangkat Daerah dan kebutuhan masyarakat .

“Pendekatan bottom up dan top down, pendekatan bottom up merupakan proses yang dilakukan secara berjenjang mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. Sedangkan pendekatan top down, dapat implementasi dalam bentuk decided program,” ucap Edward.

Lebih jauh disampaikan Edward, tahun 2020 merupakan tahun keempat dari RPJMD Kabupaten Kutim 2016-2020, merupakan tahun kedua berlakunya RPJMD Provinsi Kaltim dan tahun terakhir RPJMN nasional. Sehingga, perencanaan 2020 harus dapat seoptimal mungkin selaras dengan perencanaan vertikal. (hms15)