14 Klinik Sediakan Vaksinasi Booster di Samarinda, Simak Baik-baik Aturannya

Vaksinasi di Aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda, Selasa (19/10/2021). Dinas Kesehatan Samarinda hari ini mengeluarkan edaran menunjuk 14 klinik penyelenggara vaksinasi booster (Foto : HO/Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Kesehatan Kota Samarinda mengeluarkan edaran 14 klinik penyelenggara vaksin dosis ketiga atau booster. Vaksinasi penguat itu diberikan cuma-cuma alias gratis, dengan prioritas warga lanjut usia. Ini penjelasannya.

Edaran Dinkes Samarinda itu bernomor 443/212/100.02 tertanggal 18 Januari 2022 dan diteken Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Samarinda dr Osa Rafshodia ditujukan bagi kepala fasilitas kesehatan (Faskes) pelaksana vaksinasi.

“Perihal instruksi Pos Pelayanan COVID-19 Kota Samarinda vaksinasi dosis lanjutan (Booster) di Faskes swasta kota Samarinda,” tulis Osa dalam surat itu, dikutip Niaga Asia, Selasa.

Surat itu dikeluarkan menindaklanjuti Edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/II 252/2022 Tanggal 12 Januari 2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), maka Dinkes Kota Samarinda menunjuk Faskes swasta yang terdaftar sebagai Faskes Pelaksana Vaksinasi COVID-19 sebagai pos pelayanan vaksinasi booster.

Masih dikutip dari edaran itu, adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Faskes Swasta Pelaksana Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster), antara lain:

1. Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan (Booster) adalah masyarakat usia18 Tahun ke atas dengan prioritas yaitu kelompok Lanjut Usia (Lansia) dan penderita Immunokompromais.

2. Sasaran menunjukkan e-tiket/NIK dengan membawa KK/KTP atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

3. Calon penerima vaksin telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap (Dosis1&2) minimal 6 Bulan sebelumnya.

4. Jenis pemberian vaksin booster, dengan vaksin primer:

Sinovac-Sinovac: Booster Astra Zeneca (0,25ml), Booster Pfizer (0,15ml)

AstraZeneca-AstraZeneca: Booster Moderna (0,25ml), Booster Pfizer (0,15ml)

Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk vaksinasi program akan disampaikan kemudian.

5. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu menggunakan Format Kartu Kendali Pelayanan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan/Booster masyarakat usia 18 tahun ke atas.

6. Alur pelayanan vaksinasi dilaksanakan sesuai standar/juknis yang sudah ada.

7. Pencatatan hasil layanan dilakukan menggunakan Aplikasi PCare Vaksinasi.

8. Pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) hanya dilakukan di dalam gedung.

9. Dinas Kesehatan Kota Samarinda akan melakukan supervisi monitoring dan evaluasi secara berkala kepada Faskes Swasta yang ditunjuk sebagai Pos Pelayanan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) tersebut.

10. Seluruh tanggungjawab pelaksanaan
vaksinasi merupakan kewenangan dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Samarinda sesuai Peraturan Daerah Kota Samarinda terkait Tata Kelola pemerintahan daerah.

11. Agar seluruh Puskesmas dan Faskes pelaksana vaksin Covid-19 patuh terhadap surat instruksi ini dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Daftar 14 klinik penyelenggara vaksinasi booster di kota Samarinda (Sumber : Dinkes Kota Samarinda)

Penjelasan rinci Dinkes Kota Samarinda

Dari poin rincian di atas, Niaga Asia melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda dr Ismid Kusasih. Dia memastikan vaksinasi booster tidak dipungut biaya alias gratis.

“Biaya pasti tidak (ada). Gratis,” kata Ismid, Selasa.

Ismid menjelaskan, sejatinya vaksinasi booster tidak hanya untuk warga lanjut usia. Melainkan bisa untuk masyarakat umum lainnya.

“Sekarang itu, karena vaksinasi dosis pertama warta lanjut usia sudah tembus 60%, jadi sasaran vaksin booster itu bukan hanya warga lanjut usia tapi juga untuk masyarakat kelompok rentan dan lainnya,” ujar Ismid.

“Karena kita sudah vaksinasi dosis pertama untuk warga lanjut usia sudah 60%, suntikan booster bisa dimulai di daerah yang sudah mencapai 60%,” tambah Ismid.

Angka vaksinasi warga lanjut usia dosis I yang sudah di angka 62%, menurut Ismid juga tidak lepas dari peran serta dan kekompakan TNI/Polri mempercepat vaksinasi warga lanjut usia.

“Kita capai 60% karena benar-benar di-backup TNI dan Polri. Kalau belum sampai 60% untuk dosis pertama, maka vaksin booster hanya boleh untuk warga lanjut usia dan masyarakat rentan lainnya,” jelas Ismid.

“Tapi ingat, vaksin booster untuk yang sudah 6 bulan (setelah dosis kedua) dan ke atasnya. Di bawah 6 bulan, tidak bisa. Intinya bahwa, Samarinda bisa melakukan vaksinasi booster karena vaksin dosis pertama warga lanjut usia sudah di atas 60%. Jadi, bukan berarti masyarakat lain tidak boleh. Boleh saja. Karena ya itu tadi, kita sudah capai 60% dosis I warga lanjut usia. Kalau belum, ya prioritas dahulu adalah warga lanjut usia dan masyarakat rentan. Ketentuannya adalah vaksin booster setengah dosis,” jelas Ismid.

Niaga Asia juga mengkonfirmasi kepada Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Samarinda dr Osa Rafshodia. Dia kembali menegaskan vaksin booster gratis bagi masyarakat.

“Jadi sebagai contoh, maksud dari prioritas misal stok vaksin booster ada 10, misal yang mendaftar untuk vaksinasi booster ada 20 orang. Dari 20 orang itu, ada 7 orang warga lanjut usia,” kata Osa.

“Sisanya, bukan lanjut usia. Dengan stok vaksin 10, maka 7 orang lanjut usia itu diprioritaskan menerima suntikan booster, dan 3 lainnya untuk masyarakat umum. Begitu contoh dari maksud prioritas. Sedangkan kategori masyarakat lanjut usia adalah usia 60 tahun dan ke atasnya,” demikian Osa. (adv)

Tag: