15 Ribu Pil Koplo Gagal Edar di Balikpapan

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budi (kanan) memperlihatkan barang bukti pil koplo saat per rilis di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (15/11/2022). (Foto Heri/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Polsek Balikpapan Utara menangkap YH (24), seorang pengedar dobel L atau biasa disebut pil koplo di sebuah indekos kawasan Jalan Klamono, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. Dari tersangka, polisi menyita 15 ribu lebih butir dobel L siap edar.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budi mengatakan, tersangka diamankan pada Minggu, 6 November 2022 lalu pukul 20.30 Wita. Pengungkapan kasus bermula adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas terlarang tersangka.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara. Penyelidikan pun dilakukan dengan mendatangi indekos tersangka. Di sana aparat langsung mengamankannya yang tengah asyik bersantai di teras.

“Setelah amankan tersangka di teras, anggota kami melakukan penggeledahan di kamar kosnya. Didapatin sebuah kardus berisi 15 botol plastik, yang masing-masing berisikan 1.000 butir pil koplo,” kata AKP Eko saat pers rilis, Selasa kemarin (15/11).

Selain dalam botol, aparat juga menemukan barang bukti dalam bentuk kemasan sebanyak 320 butir dan 250 butir yang disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok.

“Total keseluruhan barang bukti sebanyak 15.570 butir,” ungkapnya.

Karena terbukti, tersangka YH berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi YH mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial S.

“Barang itu dipesan secara COD dengan seseorang yang berinisial S. Sekarang sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO). Barang kemudian dijual oleh YH dengan COD juga seharga Rp 1,4 juta per 1.000 butir,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YH dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: