
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sesuai judulnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN dan APBD) Tahun Anggaran 2025, pasti berdampak kepada daerah, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).
Daerah terdampak, karena efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,695 triliun terdiri atas Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 dan sebesar Rp256,100 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp5o,595 triliun, serta ada 7 pos belanja di APBD diistruksikan untuk diefisienkan.
“Dampaknya pasti ada kegiatan Kementerian/Lembaga tidak jadi dilaksanakan di Kaltim, termasuk untuk pembangunan jalan. Kemudian pasti ada juga kegiatan Pemprov Kaltimyang sumber dananya dari TKD batal dilaksanakan, karena dananya terkena efisiensi (dipotong),” kata Anggota Banggar DPRD Kaltim dari Fraksi PDI-P, Muhammad Samsun pada Niaga.Asia, Senin (10/2/2025).
Dalam instruksinya, Presiden menetapkan agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan efisiensi 7 pos belanja di APBD Tahun 2025. Pertama; Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/fokus group diskusi.
Kedua; Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%. Ketiga; Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Keempat; Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Kelima; Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran.
baca juga:
Samsun: Kemungkinan Besar APBD Kaltim 2025 Berkurang Sekitar Rp4 Triliun
Keenam; Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga. Ketujuh; MeLakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Keuangan menetapkan penyesuaian alokasi TKD Tahun Anggaran 2025 yang berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00.
Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaarnnya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,675 triliun. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar RpI8,306 triliun. Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509,455 miliar, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200 miliar dan Dana Desa sebesar Rp2 triliun.

Terakhir, Presiden menginstruksikan menteri Keuangan melakukan revisi anggaran Kementerian/ Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Menkeu juga diberi wewenang kepada Menteri Keuangan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
Menurut Samsun, dampak dari Inpres Efisiensi APBN dan APBD ini, selain sangat luas, juga membuat pelaksanaan APBD belum bisa dilaksanakan, karena APBD Tahun 2025 yang disahkan tahun lalu, harus direviu lagi.
“Saya perkirakan Inpres ini terbit karena Presiden baru mengetahui di awal tahun 2025 bahwa APBN 2025 defisitnya sangat besar dan saat bersamaan juga ada utang jatuh tempo yang harus dibayar tahun ini yang jumlahnya sangat besar,” kata Samsun.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: APBD Kaltim 2025Inpres