75 Persen Pernikahan Dini di Nunukan karena Hamil

Humas Pengadilan Agama Nunukan Feriyanto (Foto: Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Sebagian besar atau sekitar 75 persen alasan pemohon nikah dini atau anak di bawah usia 19 tahun ke Pengadilan Agama Nunukan, Kalimantan Utara, karena hamil.

“Usia pasangan pengantin mengajukan pernikahan antara muda 14 tahun sampai 18 tahun,” kata Humas Pengadilan Agama Nunukan Feriyanto kepada niaga.asia, Rabu (15/02/2023).

Dalam pengajuan permohonan pernikahan, Pengadilan Agama mensyaratkan pemohon harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte lahir, ijazah bagi yang pernah sekolah, dan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) serta Dinas Kesehatan.

Pemohon pernikahan dini tahun 2021 sebanyak 53 dengan usia paling muda 14 tahun. Sedangkan tahun 2022 berjumlah 33 pemohon. Adapun untuk tahun 2023 hingga hari ini sebanyak 3 pemohon.

“Ada penurunan permohonan di tahun 2022, tapi penurunan ini tidak bisa disimpulkan pernikahan usia anak turun. Mungkin jasa menikah tidak di pengadilan agama,” bebernya.

Tahun 2022, ada majelis menolak permohonan nikah anak karena dalam pemeriksaan, calon pengantin perempuan mengaku tidak ingin menikah dan tetap ingin melanjutkan sekolah.

Dalam pemeriksaan diketahui, orang tua memaksa anaknya nikah karena sudah menerima uang antaran atau jujuran, atau uang panai Rp50 jutaan.

“Untungnya di anak belum hamil dan dia ingin tetap melanjutkan sekolah. Jadi kami batalkan pernikahannya,” bebernya.

Rata-rata pasangan calon pengantin yang mengajukan pernikahan dini sudah saling mengenal, bahkan memiliki hubungan dekat atau pacaran. Pihak keluarga terpaksa menikahkan lebih cepat karena anak perempuan sedang hamil.

Feriyanto menyebutkan, mayoritas pemohon pernikahan dari Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Sebatik.

“Dari tiga pemohon nikah anak tahun 2023, satu orang sudah kita periksa kondisinya hamil,” jelasnya.

Pernikahan anak usia dini membahayakan bagi pasangan pengantin. Selain minim pengetahuan tentang kehidupan yang berdampak pada rumah tangga, ibu hamil usia di bawah 18 tahun beresiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah.

Karena itu, Pengadilan Agama bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan rutin menggelar penyuluhan kepada orang tua dan sekolah agar mengawasi anak-anaknya dan tidak memaksakan anak menikah dini.

“Ada hal-hal mendesak yang dapat mengabulkan hakim menikahkan anak. Persoalannya, apakah si anak siap dengan tanggung jawab berumah tangga,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: