879 Warga Binaan Lapas Nunukan Terancam Kehilangan Hak Pilih

aa
Warga binaan Lapas Nunukan sedang beristirahat. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 879 orang lebih warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sei Jepun, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara terancam kehilangan hak pilihnya di Pemilu Serentak 2019 sebab, tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan warga binaan dari luar daerah tidak pula mempunyai surat keterangan pindah.

“Ada sekitar 879 narapidana baik dari Nunukan ataupun pindahan dari Bulungan tidak terdaftar sebagai pemilih,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan Pujiono Slamet, Senin (08/04/2019).

Tidak terdaftarnya sebagai pemilih dikarenakan tidak memiliki Nomor  Induk Kependudukan (NIK). “Rata-rata para narapidana saat dikirim ke Lapas Nunukan tidak dibekali dengan KTP ataupun dokumen legal data diri,” ungkap Pujiono.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Nunukan, jumlah narapidana yang terdaftar sebagai pemilih sebanyak 174 orang dari jumlah 1053 orang. Data pemilih tersebut didasari dengan jumlah KTP dan Surat Keterangan (Suket).Persoalan ini sudah kami sampaikan ke Disdukcapil dan KPUD Nunukan untuk mencari solusi yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan KPU,” kata Kalapas menambahkan.

Solusi perbaikan data menggunakan Suket hanya diberikan kepada warga binaan yang berdomisili dari Kabupaten Nunukan, sedangkan warga binaan kiriman luar daerah harus melalui daerah asal. Persoalannya, apakah proses pengiriman bisa sebelum tanggal 10 April.

Kemudian, lanjut Pujiono, berdasarkan hasil penulusuran Disdukcapil Nunukan, ada beberapa orang memiliki NIK luar daerah yang ketika memasuki wilayah Nunukan tidak membawa surat pindah ataupun mengurus kepindahan menjadi warga Nunukan. “Hari ini kami bersurat ke Disdukcapil provinsi dan KPU provinsi meminta agar kirimkan Suket dan KTP asli milik warga yang berasal dari luar Nunukan,” tuturnya.

Persoalan lainnya juga muncul terhadap 25 orang warga binaan yang pada pemilu sebelumnya mendaptkan hak pilih dan para pemilu tahun 2019 terdaftar dalam DPT, namun sampai hari belum memiliki Suket.

Warga binaan tersebut dipastikan tidak diperkenankan memilih tanpa KTP dan Suket, berbeda dengan pemilu tahun-tahun sebelumnya cukup dengan surat keterangan domisili setempat yang diperkuat keterangan Lapas Nunukan. “Ada 25 orang nasibnya menggantung, terdaftar dalam DPT tapi tidak berhak memilih karena tanpa KTP dan Suket,” sebutnya.

Kendala lainnya muncul juga terhadap penghuni lapas dari luar daerah, KPT atau Suket mereka harus dalam bentuk asli, KPUD menolak salinan foto copy karena tidak diatur dalam PKPU, sedangkan proses akhir perbaikan data pemilih sisa 2 hari.

Peraturan PKPU terbaru mensyaratkan pemilih tidak cukup dengan membawa formulri A 5, kelengkapan data KPT dan suket harus dilampirkan saat mencoblos di bilik suara, kendala-kendala seperti inilah yang sulit dipenuhi bagi penghuni lapas hampir di seluruh Indonesia. “Ini persoalan nasional tidak hanya di Lapas Nunukan, ada ribuan penghuni lapas Kaltim dan kaltara terancam tidak memilih,” kata Pujiono. (001)