Dor! Polisi Tembak Maling Motor dan HP di Samarinda

Tersangka kasus pencurian motor dan ponsel, Muhammad Fadli, 25 tahun, diperlihatkan saat konferensi pers di Polsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara, kota Samarinda, Jumat 30 September 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kaki sebelah kanan Muhammad Fadli, 25 tahun, warga Jalan KH Hasan Basri, Samarinda, tertembus timah panas polisi. Dia adalah tersangka kasus pencurian motor dan Ponsel yang meresahkan masyarakat.

Sepak terjang kriminal yang dilakukan Fadli berawal dari penyelidikan polisi terkait kasus hilangnya Ponsel iPhone senilai Rp 7 juta pada Senin 19 Juli 2022 lalu, di kawasan komplek Pasar Pagi.

Penyelidikan berbuah hasil dan mengarah ke Fadli warga Jalan KH Hasan Basri di Samarinda. Dia akhirnya dibekuk kepolisian di kawasan Sambutan.

“Pelaku berhasil diamankan tanggal 21 September,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda dalam pernyataannya di Polsek Samarinda Kota Jumat.

Polisi mengembangkan penyelidikan. Pelaku Fadli yang juga pernah dipenjara dua tahun terkait pencurian motor itu diketahui kembali melakukan pencurian motor.

Sementara kepolisian mengamankan 4 motor curian yang dicuri Fadli di kawasan Jalan Panglima Batur, Jalan Sultan Sulaiman, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Lambung Mangkurat.

Empat motor yang dicuri tersangka Muhammad Fadli disita sebagai barang bukti. Tersangka juga diketahui mencuri 6 ponsel yang disimpan pemiliknya di dalam jok motor (niaga.asia/Saud Rosadi)

Modus pencurian motor yang dilakukan Fadli adalah dengan menggunakan kunci T. Nahas bagi dia, perlawanannya kepada polisi saat pengembangan kasus berbuah timah panas di kaki kanannya.

“Mau tidak mau harus kita lumpuhkan,” Ary menegaskan.

Pencurian motor yang dilakukan Fadli bermotif ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Meski demikian dia belum sempat menjual keempat motor yang dia curi.

“Tim reserse kriminal Polsek Samarinda Kota juga mengamankan barang bukti 6 Ponsel curian yang ditinggal di dalam jok motor. Belum sempat dijual dan semua barang bukti masih ada disimpan di rumahnya,” Ary menerangkan.

Fadli ditetapkan tersangka dan kini mendekam di sel penjara Polsek Samarinda Kota. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancamannya tujuh tahun penjara,” demikian Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: