Potensial Rugikan Nasabah Rp267 Miliar, Polda Jateng Tahan Bos Koperasi Simpan Pinjam

Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes. Pol. Dwi Subagio. (Foto Tribratanews.Polri)

SEMARANG.NIAGA.ASIA – Polda Jawa Tengah menahan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kabupaten Kudus AH (45). AH dituduh melakukan Tindak Pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU).

Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes. Pol. Dwi Subagio menjelaskan kerugian yang dilaporkan senilai Rp16 miliar. Namun, potensi kerugian yang dialami nasabah KSP senilai Rp267 miliar.

“Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp16,6 miliar,” jelas Dir Reskrimsus Polda Jateng didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Iqbal Alqudusy serta perwakilan OJK kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Menurut Dir Reskrimsus, AH telah melakukan aksinya sejak tahun 2015 hingga 2021. Modus tersangka yaitu menarik nasabah dan masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.

“Tersangka mengiming-imingi memberikan bunga 12-15 persen per tahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun,” jelas Dir Reskrimsus Polda Jateng.

Dir Reskrimsus Polda Jateng memperkirakan adanya potensi kerugian nasabah sebesar Rp267 miliar. Pasalnya, tercatat ada 2.601 nasabah yang menghimpun dana di koperasi tersebut.

“Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan OJK memperkirakan terdapat potensi kerugian Rp267 miliar,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jateng.

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham.  Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik dan disita. Sedangkan total baru senilai Rp8 miliar.

“Uang  dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp8,5 miliar,” jelas Dir Reskrimsus Polda Jateng.

Saat ini kasus ini masih terus didalami. Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dir Reskrimsus Polda Jateng.

Sementara itu, tersangka AH mengaku awalnya koperasinya berjalan baik. Namun kemudian terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai colabs.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: