Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap dalam Sehari di Balikpapan

Ketiga tersangka hanya tertunduk saat dihadirkan pada pers rilis pengungkapan kasus oleh Polsek Balikpapan Selatan di Polresta Balikpapan, Selasa 15 November 2022 (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Tiga tersangka kasus narkotika berinisial SU (47), AL (49), dan NR (35), dibekuk jajaran Polsek Balikpapan Selatan. Ketiganya diamankan dalam waktu satu hari di lokasi berbeda.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada 4 November 2022 lalu. Lokasinya ada di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Penangkapan berawal di salah satu warung nasi goreng sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan mendatangi warung yang dimaksud sekira pukul 21.15 Wita.

“Sampai di warung itu anggota melihat seorang laki-laki yakni SU dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian didatangi dan dilakukan penggeledahan badan,” kata Bambang saat pers rilis pengungkapan kasus, Selasa 15 November 2022.

Hasil penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening yang dibungkus dengan tisu. “Barang disimpan dalam kotak rokok, beratnya 0,58 gram,” ujar Bambang.

Selanjutnya aparat melakukan interogasi awal terhadap SU. Dari pengakuannya barang haram tersebut didapat dari AL. Sekira pukul 22.00 Wita, aparat berhasil mengamankan tersangka AL di kawasan Gunung Sari Ilir. “Dari AL diamankan juga barang bukti sabu seberat 0,28 gram,” ujar Bambang.

Tidak sampai di situ, saat pengembangan lanjutan aparat kemabali mengamankan satu tersangka lagi yakni NR yang masih berkaitan NR diringkus sekira pukul 22.30 Wita, masih di kawasan Gunung Sari Ilir. “Dari NR diamanahkan barang bukti sabu seberat 0,35 gram,” pungkasnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam lima tahun pernjara, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: