Saksi Gerindra Minta Rapat Pleno KPUD Bontang Ditunda

aa
Erwin, Ketua KPUD Bontang

BONTANG .NIAGA.ASIA- Rapat Pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kota bontang ditunda hal ini dikarenakan sejumlah dokumen A5 tingkat PPK Bontang Utara belum sepenuhnya ditandatangani saksi. Syahrir, selaku Saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 meminta agar pleno tersebut tidak dilanjutkan sebelum dokumen itu  lengkap. “Ada dua saksi Gerindra dan saksi Paslon Presiden 02 yang belum  menanda tangani. Sesuai aturan, pleno tidak bisa dilanjutkan,” katanya, Minggu (5/5/2019) pagi.

Dijelaskan Syahrir, kedua saksi tersebut tidak tanda tangan lantaran tak menerima dokumen DA dari PPK. Mestinya, dokumen ini digandakan menjadi 20 rangkap. Sebanyak 16 untuk saksi partai dan 2 saksi masing-masing paslon presiden , 1 PPM, dan 1 dokumen untuk Panwas. “Saya kira PPK tidak siap dalam hal ini. Tetap tidak bisa lanjut. Pleno tidak bisa dilanjut sesuai aturannya. Pasti ada walkout jika KPU tetap melanjutkan,” kata Syahrir.

Sementara itu, Ketua KPUD Bontang Erwin menjelaskan bahwa pleno tetap dilaksanakan mengingat seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Terkait dokumen A5 yang dimaksud dari saksi paslon Presiden 02 tidak mempengaruhi jalannya rapat pleno. “Hingga  pukul 13.00 pleno belum dimulai,” ujarnya. (005)

Berita ini akan  bersifat sementara sambil menunggu perkembangan terbaru.