Seluruh Perizinan Nelayan Menjadi Wewenang Provinsi

aa
Idhamsyah.

BONTANG.NIAGA.ASIA-Kepala Seksi Perikanan Tangkap, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang Idhamsyah mengatakan bahwa sudah  melaksanakan sosialisasi terkait perijinan bagi nelayan yang menjadi mitra binaan DKP3 Bontang.

Sosialisasi terkait proses pembuatan izin usaha nelayan melibatkan 30 nelayan di Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan dilaksanakan di aula Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau. “Yang kami utamakan jadi peserta sosialisasi kelompok nelayan yang menjadi mitra binaan kami, agar mereka mengetahui bagaimana proses pembuatan izin usaha,” kata Idhamsyah, Rabu 8/5/2019).

Ia menjelaskan alur dalam proses mendapatkan izin usaha nelayan. Penerbitan seluruh perizinan sudah menjadi wewenang Provinsi Kalimantan Timur,  tetapi  pelayanan mendapatkan berbagai izin bisa disampaikan di DKP3 Bontang.

Untuk memberikan pemahaman soal mengurus izin kepada nelayan di Bontang, kata Idham, saat sosialisasi dihadirkan narasumber dari DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Kaltim, dimana menerangkan proses perijinan tentang perikanan,  sesuai  UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk kapal 5-30 groston  berada dalam kewenangan Pemprov. Permohonan disampaikan melalui DPM-PTSP Provinsi Kaltim.

Khusus izin kapal dibawah 5 groston permohonana disampaikan di Dinas Perizinan atau PTSP kabupaten/kota masing-masing. Nanti petugas memberikan rekomendasi hasil cek fisik dilapangan layak atau tidaknya mendapat izin.

“Surat rekomendasi layak atau tidaknya mendapatkan izin dan surat rekomendasi hasil cek fisik kapal setelah itu diserahkan ke provinsi dan jika proses selesai maka akan diserahkan ke DPM-PTSP provinsi untuk dilakukan verifikasi, setelah selesai maka akan diserahkan ke DPM-PTSP Bontang untuk penerbitan surat izin,” jelas Idham.  (adv)