Perlu Ada Aturan Pengelolaan Lahan Bekas Tambang

aa
Rita Artati Barito. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi I DPRD Kaltim  Rita Artaty Barito mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalihfungsikan lahan bekas tambang menjadi objek pariwisata.

Menurutnya jika lahan bekas tambang tersebut dapat dimanfaatkan untuk dialihfungsikan menjadi objek pariwisata maka akan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kaltim maupun kabupaten/kota. Namun sebelum hal itu direalisasikan, perlu ada aturan jelas yang mengatur tentang pengelolaan lahan bekas tambang.

Apalagi selama ini banyak kasus lahan bekas tambang di Kaltim yang menelan korban jiwa. Sebenarnya pemerintah bisa mengarahkan agar lahan bekas tambang bisa lebih bermanfaat. Karena Jamrek sudah ada dan reklamasi pasca tambang pun wajib.

Tinggal bagaimana pemerintah mendorong perusahaan untuk menyulap lahan bekas tambang yang ada menjadi objek-objek pariwisata. “Rencanya alih fungsi lahan ini akan mudah direalisasikan jika diikuti dengan aturan. Sehingga perusahaan yang berkewajiban untuk mereklamasi lahan tambangnya bisa diarahkan untuk membuat objek pariwisata,” ucapnya.

Rita menyampaikan banyak daerah yang menjadi contoh alih fungsi lahan dari lahan pertambangan menjadi objek pariwisata, dan dari objek pariwisata tersebut jelas akan ada retribusinya yang tentu akan membantu mendongkrak PAD bagi Kaltim.

Adapun objek wisata dari bekas lahan tambang  yang menjadi objek wisata yang terdapat di daerah di Tanah Air, yakni Bukit Jaddih di Bangkalan Madura, Brown Canyon di Semarang, Bukit Jamur di Gresik, Tebing Breksi di Jogja, Danau Kaolin di Belitung, Telaga Ngipik di Gresik, Bukit dan Danau Puthuk Krebet di Tulungagung, Lubang Tambang Mbah Suro di Sawahlunto Sumatera Barat, dan Danau Blingoh di Jepara. (adv/hms3)