Sidang Tindak Pidana Pemilu: JPU Bacakan Dakwaan dan Hadirkan 8 Saksi

aa

Jaksa Penuntut Umum,  Dwinanto Agung Wibowo.SH.MH membacakan dakwaan pada sidang perdana Tindak Pidana Pemilu (TPP) pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2019  di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Samarinda,Senin (24/19) pagi. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Sidang perdana pembacaan dakwaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2019, dibacakan JPU Dwinanto Agung Wibowo.SH.MH di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Samarinda,Senin (24/19) pagi.

Sidang yang mulai digelar sekitar pukul 11.00 WITA, beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU sekaligus menghadirkan 12 orang saksi, yaitu, Elnathan Pasambe dan Mujianto, yang keduanya merupakan caleg dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Loa Janan Ilir beserta Ketua Koordinator tim sukses pemenangan Jon Rontelino.

Selain itu ada juga saksi dari anggota PPS Andi Nafarin, Rahmat Hidayat, Rinda Efendi, Akhmad Wasis dan Harno, Ketua Panwas Kecamatan Loa Janan Ilir Budiansyah, Nina Mawaddah anggota KPU Kota Samarinda, Idris Karim anggota Panwas dan Daini Rahmat anggota Bawaslu Kota Samarinda. Dari 12 saksi tersebut, hanya 8 orang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno didampingi hakim anggota Rustam dan Burhanuddin, para terdakwa ini didakwa JPU melakukan tindak pidana pemilu dengan cara melakukan perubahan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan dalam form DA-1 DPRD Kab/Kota sebagaimana diatur pasal 551 atau pasal 505 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam perkara ini kelima terdakwa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir yang terdiri dari Ir Ahmad Noval, Abdul Afif,Joharuddin,Adi Sutrisno dan Hardiansyah terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp24 juta.

Sidang yang ditargetkan 7 hari selesai ini akan dilanjutkan besok, Selasa (25/19) dengan menghadirkan saksi meringankan. “Sidang ini harus selesai 7 hari kedepan hingga masuk pada penuntutan. Kita lanjut lagi besok dengan keterangan saksi meringankan,” sebut Majelis Hakim sembari mengetuk palu menutup persidangan. (007)