Dukung Pembiayaan Ekspor, Pemerintah Suntik Modal LPEI Rp2,5 Triliun

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus, pemerintah memandang perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui penambahan penyertaan modal Negara sebesar Rp2,5 triliun.

Penambahan modal tersebut disahkan  setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. pada 25 Juni 2019.

Impor Migas Tinggi, Neraca Perdagangan Defisit 2,14 Miliar USD

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut Pasal 2 ayat (2) PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019. Nilai penambahan penyertaan modal negara  sebesar Rp2,5 triliun itu terdiri atas: Pertama;  Rp1,5 triliun digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia.  Kedua; Rp1 triliun  digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ayat (2) PP ini.

Peraturan Pemerintah ) Nomor 44 Tahun 2019  mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (001)