Terima Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis Enam Tahun Penjara

aa

Taufik Kurniawan berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. (Hak atas foto Antara/R REKOTOMO Image caption)

SEMARANG.NIAGA.ASIA-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif, Taufik Kurniawan, divonis hukuman enam tahun penjara setelah diputuskan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Antonius Widijantono, selaku Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin (15/7) sebagaimana dikutip kantor berita Antara.

Vonis hukuman penjara yang diterima politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Selain vonis hukuman penjara, Taufik harus membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Hakim juga mencabut hak politik Taufik selama tiga tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya,” kata hakim saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan Taufik terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar. Uang sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.

Uang tersebut diberikan ke Taufik oleh mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi melalui orang suruhan, Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto. “Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa,” kata Antonius.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta. Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK.

Menanggapi putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum menyatakan apakah akan mengajukan banding.

Sumber: BBC News Indonesia