Pemkab dan DPRD Kutim Teken Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan 2019

Sekretaris Kabupaten Irawansyah bersama Ketua DPRD Kutim Mahyunadi dan Wakil Ketua DPRD Yulianus Palangiran menandatangani nota kesepakatan KUPA PPAS perubahan 2019 di ruang Sidang Utama DPRD Kutim. (Foto: Jani Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Pemkab Kutai Timur bersama DPRD Kutai Timur menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kutim tahun 2019. Kegiatan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-19 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, di ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (30/7).

Penandatanganan dilakukan oleh Sekertaris Kabupaten Irawansyah mewakili Pemkab Kutim bersama Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, serta Wakil Ketua DPRD Yulianus Palangiran, dengan disaksikan 27 anggota dewan dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Kutim.

Ketua DPRD Kutim Mahyunadi mengatakan, penandatanganan KUPA dan PPAS 2019 merupakan landasan dalam menyusun program pembangunan, yang menjadi harapan dalam pagu anggaran di OPD. Khususnya OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus ditingkatkan demi tercapainya program yang direncanakan.

“Berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat, seperti sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur serta pertanian dan ekonomi kerakyatan,” kata Mahyunadi.

Pada kesempatan itu, Mahyunadi juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pihak yang telah mendukung dalam proses pembahasan KUPA PPAS 2019. “Hasil pembahasan yang telah dilaksanakan, dipandang perlu untuk dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama,” ucap Mahyunadi.

Sebelum menandatangi nota kesepakatan, Sekertaris DPRD Kutim Suroto terlebih dahulu membacakan nota kesepakatan terhadap rancangan KUPA-PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2019, yang memuat tentang kebijakan umum pembelanjaan antara pemerintah daerah dan DPRD, sebagai dasar untuk perubahan APBD Tahun 2019.

“Nota kesepakatan ini dibuat sebagai dasar dalam penyusunan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019. Berdasarkan hal tersebut, para pihak sepakat terhadap kebijakan umum perubahan APBD KUPA yang meliputi perubahan asumsi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2019,” jelas Suroto.

Adapun nota kesepakatan tertuang dalam surat nomor 170/57/MOU/HK/VII/2019, 30 Juli 2019 Tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutim tahun anggaran 2019.

Dalam nota kesepaktan KUPA-PPAS yang dibacakan Suroto, pendapatan sebelumnya Rp 3,3 triliun, sesudah perubahan Rp 3,7 triliun, atau lebih Rp 348 miliar. Belanja sebelum perubahan Rp 3,5 triliun, sesudah perubahan Rp 3,7 triliun, lebih 211 miliar. Penerima pembiyaan sebelum Rp 273 miliar, sesudah perubahan Rp 157 miliar, kurang Rp 115 miliar. Pengeluaran pembiayaan, sebelum Rp 124 miliar, sesudah perubahan Rp 145 miliar, lebih Rp 21 miliar. (hms10)