Bawaslu Kaltim: Dugaan Pelanggaran Pemilukada Menurun

saipul
Saipul dan Hari Dermanto. (intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dugaan pelanggaran terhadap UU Pemilu di Pemilukada Kaltim periode 15 Maret-15 April 2018  tercatat 18 kasus, atau menurun dibandingkan periode 15 Pebruari-15 Maret 2018 yang mencapai 27 kasus.

“Dari 45 kasus dugaan pelanggaran tersebut, sebagian besar adalah pelanggaran administratif, sehingga sanksinya hanya sanksi administratif pula. Hanya satu kasus yang potensial dibawa ke peradilan Pidana Pemilu, yakni di Penajam Paser Utara (PPU) melibatkan seorang warga,” ungkap Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul dan anggota Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto dalam jumpa pers, Minggu (15/4/2018).

Kasus di PPU itu terkait dengan Paslon Bupati PPU Nomor Urut 3 (Abdul Gafur Mas’ud-Hamdam). Dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam memberikan bantuan kepada korban banjir di Kelurahan Nenang berupa nasi bungkus yang terdapat stiker Paslon Nomor Urut 3 pada plastik pembungkus sebanyak 330 bungkus, Dugaan Pasal 187 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. “Kasusnya sendiri sekarang dalam tahapan penyidikan,” kata Saipul.

Menurutnya, berdasarkan temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, terduga pelanggar beragam, mulai  dari timses, relawan, anggota DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi, maupun aparatur sipil negara (ASN/PNS). “Kalau dikelompokkan, sebagian besar adalah pelanggaran administratif, bukan pidana pemilu,” terangnya Saipul lagi.

Sementara itu Hari Dermanto yang secara teknis membidangi pelanggaran, hambatan yang ditemui dalam membuat rekomendasi dari laporan adanya pelanggaran adalah, barang bukti yang diserahkan tidak lengkap, tanpa keterangan, atau tanpa saksi, kemudian ada saksi disebutkan namanya, kemudian saksi tidak mau memberikan kesaksian ketika dipanggil Panwaslu Kabupaten/Kota, sehingga prosesnya terpaksa dihentikan atau tidak diteruskan ke Gakumdu. “Baik Panwaslu maupun Bawaslu tidak punya kewenangan memaksa saksi memberikan kesaksian,” kata Hari.

Diterangkan pula, kedepan Bawaslu mengharapkan para paslon gubernur yang terdepan untuk patuh kepada aturan pemilukada agar proses pemilukada berjalan tertib dan aman, meski pelanggaran yang terjadi tak berdampak hingga seorang paslon didiskualifikasi. Misalnya dalam kaitan dengan APK (Alat Peraga Kampanye), meski paslon dibolehkan membuat APK sendiri 150% dari yang disediakan KPU, tolong besarnya (panjang dan lebarnya) disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan jangan dipasang di tempat-tempat terlarang.           “Mari kita sama-sama mematuhi aturan yang sudah ada agar semuanya tertib dan aman,” ujarnya. (001)