Gelapkan Solar, Lima Supir PT Wijaya Karya Diadili

aa
Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Lima orang supir  dump truk PT Wijaya Karya (WIKA) diadili di Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara penggelapan solar. Kelima karyawan perusahaan BUMN yang diadili adalah  Ihsan bin Carmadi (40), M Mahfud Sidik bin Muslim(38), Rudi Hariyanto bin Warsito (27), Maryono bin Noto(40) dan Muhammad Ali bin Paddu (33).

Kelimanya menjadi terdakwa dan menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (22/8) sore, terkait perkara penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang melibatkan terdakwa Samsudin (berkas terpisah) seorang waker atau penjaga malam di lokasi Sungai Burung PT WIKA, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Joni Kondolele, para terdakwa yang dihadirkan JPU Meilany Magdalena dari Kejari Samarinda, masing-masing saling memberikan kesaksian dipersidangan.

Saksi Ihsan selaku supir PT WIKA mengakui  bekerjasama dengan Samsudin untuk mengambil solar dari tangki dump truk yang dia bawa.

“Berapa isi satu tangki setiap Dump Truk itu,” tanya Majelis hakim.

” Satu tangki isinya 200 liter yang mulia,” sahut saksi Ihsan menjawab pertanyaan hakim.

Saksi Ihsan mengaku dari 200 liter tersebut Samsudin hanya mengambil 35 liter dengan menggunakan sebuah jerigen untuk kemudian terdakwa jual kepada pengepul seharga Rp200 ribu per jerigennya, kemudian dari uang penjualan itu saksi Ihsan mendapatkan Rp125 ribu per jerigennya dari terdakwa Samsudin.

Perbuatan mengambil solar tanpa seizin PT WIKA ini dilakukan terdakwa Samsudin pada subuh dini hari sekitar pukul 04.00 di parkiran lokasi perusahaan.

Saksi Maryono, Mahpud, Muhammad Ali dan Rudi juga memberikan keterangan yang sama. Para saksi ini mengakui pernah bekerjasama dengan terdakwa Samsudin terkait pengambilan solar di dump truk yang mereka bawa masing-masing.

Bahkan diakui saksi Maryono kalau perbuatan menyedot solar ini sudah pernah dia lakukan sebelumnya.  Menurut keterangan para saksi, terdakwa Samsudin mengambil solar dengan menggunakan jerigen dan selang.

Sementara tangki dump truk sengaja tidak dikunci oleh para saksi agar memudahkan terdakwa untuk melakukan aksinya. Keterangan para saksi, semuanya diakui oleh terdakwa Samsudin.Dari hasil pencurian solar milik PT WIKA ini para terdakwa mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp400 ribu.

Para terdakwa dihadapan hakim dan JPU menyatakan penyesalannya dan sudah meminta maaf kepada pihak perusahaan.”Kami merasa bersalah dan menyesal melakukan perbuatan ini,” kata Samsudin bersama yang lainnya.

Kasus pencurian solar di dump truk PT WIKA ini terbongkar pada Maret 2019, dimana Samsudin tertangkap tangan oleh Security perusahaan sedang menyedot BBM. Akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa pihak perusahaan mengalami kerugian Rp10 juta.

Dalam perkara ini perbuatan para terdakwa dijerat JPU Meilany dengan 2 pasal, yakni pasal 374 Jo 65 KUHP dan pasal 480 Jo 65 KUHP. (007)