14 Tahun Penjara Buat Pelaku Asusila Terhadap Anak

Ilustrasi persidangan (foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – La Anti, terdakwa kasus asusila cuma bisa pasrah. Dia menyatakan menerima vonis 14 tahun penjara, yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/9) sore.

Ketua Majelis Hakim Budi Santoso, didampingi hakim anggota Lucius Sunarno dan Rustam, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa La Anti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan, dan memaksa anak bawah umur melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU) Yudhi Satrio.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa La Anti dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 80 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Budi Santoso.

Dalam perkara nomor 695/Pid.Sus/2019/PN Smr, La Anti didakwa melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya, sebelumnya dituntut JPU 14 tahun penjara denda Rp 80 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 81 Ayat (1) junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus asusila yang dilakukan terdakwa kepada anak tirinya itu, terjadi pada rentang waktu tahun 2017 hingga Minggu (24/3) sekitar Pukul 04.00 Wita di Samarinda.

Terhadap putusan majelis hakim itu, terdakwa yang didampingi Supartini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka, menyatakan terima putusan majelis hakim.

“Terima,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Demikian pula dengan JPU yang diwakili Meilany, juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. (007)