KPPBC Nunukan Periksa 6 Saksi Penyeludupan 1.098 Rombengan Ilegal Malaysia

Barang bukti pakaian bekas atau rombengan yang diamankan petugas Bea Cukai. (Foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua motoris perahu jongkong menjalani pemeriksaan atas dugaan penyeludupan 1.098 karung pakaian bekas dan sepatu rombengan illegal asal Malaysia, hasil tangkapan Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri di perairan Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan Sigit Trihatmoko menyebutkan, pemangggilan dua nakhoda perahu itu, berkaitan dengan kesaksiannya sebagai sarana pengangkut barang muatan.

“Kita runut dari sarana pengangkut, peran motoris sebagai apa. Kemudian siapa yang memerintahkan pengangkutan barang dari Sebatik menuju Nunukan,” katanya. Selasa (5/9).

Selain telah memanggil motoris kapal, KPPBC Nunukan rencananya hari ini memanggil kembali 4 orang masing-masing 2 orang sebagai pengurus kapal dan barang, dan 2 orang lagi diduga sebagai pihak yang menyiapkan sarana angkutan barang ke atas kapal KM Cetellya.

Pemanggilan saksi-saksi sebatas pemeriksaan unsur pelanggaran. Sebab, penyidik P2 KPPBC Nunukan masih berusaha mendalami keterlibatan orang-orang lain dalam pengiriman barang baik muatan kapal jongkong, ataupun muatan di atas kapal KM Cetellya.
“Hari ini kita panggil 2 orang dan mungkin besok kembali dipanggil 2 orang, kita klarifikasi peran mereka masing-masing,” sebutnya.

Proses pemanggilan saksi-saksi cukup memakan waktu panjang. Banyak fakta-fakta hukum perlu digali lebih dalam, untuk membuktikan siapa orang yang bisa disangkakan dalam perkara penyeludupan rombengan Malaysia.

Djelaskan lagi, dimulainya pemeriksaan dan pemanggilan saksi bersamaan terbitnya Surat Perintah Penelitian (SPLIT) yang ditandatangani oleh kepala KPPBC Nunukan menindaklanjuti adanya pelimpahan barang bukti berupa tangkapan rombengan dan sarana pengangkut. “Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) belum ada, perintah tugas kita masih menggunakan Split,” jelasnya.

Sebagai penyidik perkara, KPPBC Nunukan hanya sebatas menyajikan berdasarkan fakta hukum, dimana selanjutnya tugas instansi kejaksaan yang akan membuktikan apakah perkara hukum layak atau tidak, untuk dilanjutkan ke persidangan.

Menurutnya, kejaksaan juga bisa menggali fakta-fakta hukum pembuktian lainnya di persidangan. “Silahkan teman-teman penegak hukum dipersidangan membuktikan fakta-fakta hukum lainnya,” tuturnya.

Untuk penegakkan asas keadilan, penyidik KPPBC Nunukan menghilangkan status tersangka bagi motoris perahu jongkong, dimana pada tahap pelimpahan berkas oleh Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri, sempat menyandang status tersangka. “Sangat tidak adil jika motoris bertanggung jawab terhadap barang bukti 1.098 karung pakaian bekas dan sepatu rombengan. Tentu ada pelaku-pelaku lainya. Baik pemilik kapal dan penggurus yang ikut terlibat dalam kegiatan penyelundupan itu,” terangnyam

“Motoris pasti disuruh orang dan pasti ada orang lain memerintahkan perahu berangkat, dan siapa penghubung antara pemilik rombengan dengan sarana pengangkut,” demikian Sigit. (002)