Korupsi: Kejari Nunukan Terima Pembayaran Denda dari Sutan Nahor Siburian

aa
Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ali Mustofa  menyetorkan pembayaran denda pidana atas nama terpidana Sutan Nahor Siburian ke kasa negara melalui Bank Mandiri Nunukan, Senin (16/9/2019). (Foto Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menerima setoran pembayaran pidana denda dari perbuatan tindak pidana korupsi proyek foto udara di Pemkab Nunukan sebesar Rp200 juta atas nama terpidana Sutan Nahor Siburian. Uang denda diserahkan Evi Roselly, istri Siburian kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Senin (16/92019).

“Tadi sekitar jam 13:00 Wita, istri tersangka Sutan Hanor Siburian menitipkan pembayaran pidana denda hukuman subsider,” kata Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ali Mustopa.

Pembayaran pidana denda adalah untuk membebaskan terpidana dari hukuman badan selama 6 bulan penjara sebagaiman petikan kasasi Mahkamah Agung No.2347K/Pid.Sus/2015 menyatakan, terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menetapkan, serta  memvonis  Sutan Nahor  Siburian dengan pidana hukuman penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila pidana benda tidak dibayar diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

“Terpidana akan menyelesaikan pidana penjara 5 tahun pada bulan Mei tahun 2020. Dengan membayar pidana denda, terpidana akan dibebaskan dari permasalahan itu,” jelas Ali.

Penerimaan negara terhadap pidana denda distorkan oleh Kasi Pidsus Kejari Nunukan melalui Bank Mandiri sebagai bentuk pelayanan sekaligus sebagai bukti telah dilakukan penyelesaian pidana denda terhadap Sultan sesuai vonis hukuman.

Sultan sendiri adalah terpidana dalam Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan pada Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan sumber dari APBD Kabupaten Nunukan 2012 sebesar Rp1.378.795.000.

Terpidana selaku kepada Kepala Bidang Penataan Ruang DPU Nunukan bersama Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang, Sigit Pujiharjo yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinyatakan bersalah hingga merugikan negara sebesar Rp541.550.000

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Samarinda, ditemukan kerugian negara akibat kelalaian dalam pekerjaan,” ucapnya.

Dari kelalaian pekerjaan itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda memvonis dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subside 3 bulan kurungan kepada Sutan Nahor Siburian.

Atas putusan tersebut, Kejari Nunukan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim yang hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, upaya hukum berlanjut hingga Kasari MA dengan hasil keputusan membatalkan putusan PT Samarinda.

Berbeda dengan Sultan, Sigit Pujiharjo telah menyelesaikan pidana penjara sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda memvonis dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subside 3 bulan kurungan.

Kedua PNS DPU Nunukan tersebut dipandang telah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Unang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (002)

Tag: