Selesai Menjalani Hukuman 4 Tahun 6 Bulan, WN Malaysia Dideportasi

aa
Tahang bin Shamsudin (kedua dari kiri), Warga Negara Malaysia eks Narapidana Kasus Narkoba dikawal petugas Imigrasi Nunukan (Foto Imigrasi Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Tahang bin Shamsudin (36), Warga Negara Malaysia yang sempat menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Sei Jepun akhirnya dibebaskan setelah menyelesaikan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan di Kabupaten Nunukan.

Warga Malaysia ini tertangkap saat memasuki wilayah Nunukan tanpa dokumen dan memiliki narkotika shabu hingga di vonis bersalah karena melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bersamaan dengan bebasnya Tahang, Lapas Nunukan pada tanggal 12 September 2019 menyerahkan mantan narapidana ini ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk dilakukan proses deportasi ke negara asal.

“Sebelum di deportasi, Tahang menjalani proses hukuman karena melanggar Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan Bimo Mardi Wibowo, Selasa (01/10/2019).

Pelanggaran UU Keimigrasian tidak diberlakukan secara penuh, ImigRASI hanya memberikan penahanan ruang didetensi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sejak diterima pelimpahan dari lapas Nunukan 12 September lalu.

Setelah menyelesaikan proses detensi dan pemberkasan, Imigrasi Nunukan mendeportasi warga Malaysia pada tanggal 01 Oktober 2019 pukul 09:00 Wita melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunuan menggunakan kapal Fery Labuan Ekspress 5 tujuan Tawau, Sabah.

“Di deportasi menggunakan dokumen perjalanan / SPC (Sijil Perakuan Cemas) dari petugas Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat,” ucap Bimo.

Deportasi warga Malaysia ini fasilitasi oleh Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak, dengan dasar Surat Lepas/pembebasan dari Lapas Nunukan Nomor : W.18.EL.PK.01.01.02-219 tanggal 12 September 2019.

Malaysia membenarkan bahwa IC Malaysia Nomor: 831215-12-5925 atas nama Tahang bin Shamsudin adalah warga Malaysia sebagaimana bukti surat yang diserahkan Atase Imigrasi Malaysia atas nama Noor Farizal Aini Binti Khairuddin pada tanggal 28 September 2019.

“Tahang di antar ke pelabuhan Tunon Taka dikawal 2 pegawai Imigrasi Nunukan hingga menaiki kapal Fery tujuan Tawau, Sabah, Malaysia, sebut Bimo. (002)