22 WNI Kelahiran Malaysia dan TKI Bermasalah Dideportasi ke Nunukan

aa
TKI yang dideportasi setiba di Nunukan menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pelabuhan Tunon Taka Nunukan (Foto Imigrasi Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Malaysia bersama 84 orang WNI berstatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideporatasi pemerintah Malaysia melalui Konsulat RI Tawau – Malaysia ke Nunukan, Selasa (15/10/2019).

“Deportasi sebanyak 106 TKI dari Tawau menggunakan kapal ferry Mid East Expres,  tiba Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pukul 17:00 Wita ,” kata kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo.

Setiba di pelabuhan Nunukan, seluruh TKI bermasalah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kantor imigrasi kelas II TPI dan BP3TKI. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebanyak 93 orang laki-laki dewasa dan 13 orang perempuan dewasa.

Dari 106 WNI itu, 69 orang TKI bermasalah  melanggar ketentuan  keimigrasian atau tanpa dokuemn, 30 orang perkara narkotika dan 7 orang perkara kriminal atau kejahatan umum biasa. “Kasus keimigrasian dan masuk tanpa izin tinggal masih mendominasi pelanggaran WNI atau TKI di Malaysia,” tuturnya.

Sebagian dari TKI lahir dan besar di Malaysia. Mereka mengikuti orang tua yang telah lama berdomisili  dan bekerja dibeberapa ladang – ladang sawit dan pembantu rumah tangga di Malaysia. “Biasanya warga Indonesia kelahiran Malaysia tidak pernah pulang ke Indonesia, mereka besar disana tanpa memiliki dokemen,’ sebut Bimo. (002)

 

 

Tag: