Tim Gabungan TNI AL Nunukan Gagalkan Penyeludupan 25 Calon TKI Illegal

aa
Lanal Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang calon TKI illegal (Foto Lanal Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Tim Gabungan 2ndFQR Lanal Nunukan dan Satgas Kopaska Busur Ambalat 2019 kembali berhasil menggagalkan upaya Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) ke Malaysia melalui jalur laut di perairan Nunukan, Senin (28/10/2019).

“Kita amankan 25 orang penumpang speedboat di perairan laut Nunukan hendak menuju Pulau Sebatik,” kata Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo, SE, M.Tr.Hanla.

Dari hasil pemeriksaan petugas, para Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke Pulau Sebatik terindentifikasi sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara gelap tanpa dokumen keimigrasian dan dokumen kerja.

Keyakinan tersebut bisa dilihat dari domisili mereka berasal dari luar Kabupaten Nunukan, sebagian dari mereka hanya memiliki surat keterangan dari cacatan sipil, bahkan terdapat beberapa orang tidak mempunyai identitas sama sekali.

“Hasil pemeiksaan sementara diyakini  bahwa mereka calon TKI illegal yang hendak mencari kerja di wilayah Malaysia,” sebut Danlanal.

Tertangkapnya 25 calon TKI adalah upaya dari Lanal Nunukan dalam menghalau dan menutup jalur-jalur keberangkat TKI illegal dari Nunukan ataupun Sebatik. “Kami melihat perlu dilakukan pengetatan dan pengawasan tiap-tiap keberangkayan orang dalam jumlah banyak,” kata Danlanal.

Ditegaskan, Lanal Nunukan akan terus meningkatkan intensitas Patroli laut untuk mencegah adanya pengiriman TKI non Prosedural yang akan menyeberang ke Malaysia dan mencegah terjadinya kegiatan ilegal lainnya seperti penyelundupan narkoba, Ilegal Oil dan lainnya.

“Kita upayakan patroli rutin mengawasi jalur-jalur penyeberangan orang dari Nunukan teruma untuk jalur speedboat di dermaga tradisional H. Putri,” ucapnya.

Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, seluruh calon TKI non prosedural itu diserahkan ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) untuk mendapatkan pengarahan dan pembinaan.

“Silahkan diberikan pengarahan dan pembinaan, kalau tetap ingin menjadi TKI, jadilah TKI legal yang dibekali dokumen resmi,” tutur Danlanal. (002)