Pemkot Samarinda Tidak Kesulitan Membayar THR dan Gaji Ke-13

toni
H Toni Suhartono

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kota Samarinda tidak kesulitan membayar THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 ASN  yang ada karena, gaji ke-13 sudah ada dalam komponen APBD Samarinda Tahun Anggaran 2018, sedangkan dana untuk THR bisa saja diambil dari menggeser anggaran yang ada, misalnya dana sisa proyek yang sudah dilelang, serta kegiatan lain yang dirasan tidak begitu mendesak dilaksanakan.

Menurut  Sekretaris Kota Samarinda, H Sugeng Chairuddin dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, H Toni Suhartono ketika  dikonfirmasi Niaga.Asia secara terpisah, Selasa (05/6/2018) mengaku sudah terima surat dari Mendagri soal Gaji Ke-13 maupun THR. “Surat itu kita jadikan dasar hukum melakukan penggeseran anggaran dan membayarkan untuk THR dan gaji ke-13,” ujar Sugeng.

Sementara itu Toni Suhartono mengungkapkan sebagian besar dana yang diperlukan membayar Gaji ke-13 maupun THR (atau gaji ke-14) sudah diakomodir dalam APBD Murni Kota Samarinda Tahun Anggaran 2018.

Dana tambahan yang diperlukan untuk membayar gaji ke-13 dan THR hanya sedikit saja yakni sebesar Rp38 miliar. Dana itu Rp38 miliar tersebut diperlukan karena komponen yang dibayar di gaji ke-13 dan THR termasuk TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan). “Kita bisa bayar kok tepat waktu,” kata Toni.

Dana Rp38 miliar tersebut, ujarnya, sesuai surat edaran dari Mendagri diambil atau menggeser anggaran di pos belanja tidak terduga, penggunaan dana kas lainnya, atau penjadwalan ulang pembayaran kegiatan. “Kita mencarikan dana Rp38 miliar itu dari pos belanja tidak terduga dan dana kas lainnya, seperti dana dari sisa-sisa lelaang proyek,” ujarnya.

Penggunaan dana  dari  penjadwalan ulang pembayaran kegiatan diusahakan seminim mungkin karena dalam pencatatan nanti akan menjadi utang dan harus dibayar tahun depan, padahal Pemkot Samarinda mau membersihkan diri dari utang.

Tidak membebani keuangan daerah

Sementera itu Sri Mulyani, Menteri Keuangan memastikan bahwa bonus besar yang diberikan pemerintah kepada PNS dalam bentuk THR dan gaji ke-13 tahun ini tidak akan membebani keuangan daerah dalam menggaji aparatur daerah. Pasalnya, sebelum memutuskan untuk memberi bonus tersebut pemerintah pusat sudah melakukan antisipasi.

Antisipasi diberikan dalam bentuk pemberian Dana Alokasi Umum (DAU). Ani mengatakan bahwa pemerintah pada APBN 2018 ini sudah meningkatkan alokasi DAU. Data Kementerian Keuangan, tahun ini jumlah alokasi DAU mencapai Rp 401,48 triliun atau naik 0,72 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 398,58 triliun.

Ani mengatakan bahwa walaupun bisa digunakan oleh daerah untuk keperluan lain, dana tersebut juga bisa digunakan sebagai sumber gaji. “Sudah ada keputusan menteri dalam negeri yang telah memberikan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait itu,” katanya di Komplek Istana Negara, Senin (4/6) eperti dilansir Antara dan CNN Indonesia.

Ani melanjutkan, anggaran untuk kenaikan THR PNS juga bukan sesuatu yang dilakukan mendadak. Menurutnya, kenaikan THR bagi abdi negara sudah disampaikan di dalam nota keuangan RAPBN 2018 tahun lalu. Selain itu, sebelum diberikan pada PNS anggaran tersebut juga sudah dibahas bersama dengan DPR.  “Jadi memang alokasi transfer daerah formulasinya sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13. Semenjak nota keuangan memang sudah disampaikan,” katanya.

Meski demikian, Ani berjanji akan memperhatikan keluhan daerah. Kementerian Keuangan akan menyisir daerah-daerah yang merasa terbebani untuk memberikan gaji ke-13 dan THR untuk PNS mereka.  “Kalau ada suara daerah, ya kami akan lihat. Karena seharusnya dari DAU itu mereka sudah ada. Saya sudah minta ke Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melihat hal ini,” katanya.

Pemerintah tahun ini akan menggelontorkan THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Untuk THR bagi PNS, pensiunan, Polri, dan TNI, anggaran yang diggelontorkan Rp35,76 triliun. Sementara itu untuk gaji ke-13, tunjangan kinerja ke-13 dan pensiun ke-13 besaran dana yang akan digelontorkan masing- masingnya mencapai Rp5,24 triliun, Rp5,79 triliun, Rp6,85 triliun.

Namun, pemberian THR tersebut ternyata menimbulkan beban bagi daerah. Salah satu beban dialami oleh Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Yuzan Noor mengatakan anggaran yang dimiliki daerahnya tidak mencukupi untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS.

Karena kekurangan anggaran itu pun, Pemerintah Kabupaten Tabalong kebingungan membayar THR sesuai peraturan pemerintah yang baru karena dalam APBD 2018 hanya mencakup gaji pokok untuk gaji ke-13. Ia menambahkan dalam satu bulan pemerintah daerah telah mengalokasikan Rp8,5 miliar untuk tunjangan daerah ASN. “Sekarang kami harus mencarikan kekurangan dana Rp8,5 miliar untuk THR tahun ini,” katanya. (001)