Hakim Menilai Ada Orang Lain di Balik Layar Atur Achmad AR

Achmad AR saat menjalani persidangan (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat Achmad AR bin Musa, kembali digelar di PN Samarinda, Rabu (6/11) sore.

Pada sidang kali ini, terdakwa Achmad AR membacakan sendiri nota pembelaannya (pledoi), di hadapan Ketua Majelis Hakim Yoes Hartyarso, didampingi hakim anggota Joni Kondolele, dan Edi Toto Purba.

Dalam nota pembelaan tersebut, terdakwa Achmad AR menyebutkan beberapa poin penting yang menjadi kekecewaannya, selama berjalannya persidangan.

Dalam pledoi, terdakwa tetap ngotot menolak dakwaan dan tuntutan JPU. Selain itu, dia juga meminta kepada hakim untuk tetap memutar bukti rekaman video, yang telah dia serahkan kepada ketua majelis hakim.

Dia menilai, Cahyadi Guy dan kroninya itulah yang telah merekayasa surat menyurat bersama oknum BPN, di atas tanah miliknya yang telah dijual kepada Hanry Sulistio, atas nama Lisia di Jalan Sentosa RT 031 Samarinda.

“Cahyadi Guy berusaha untuk mengkriminalisasi saya, dengan isu tumpang tindih lahan di atas tanah miliknya,” tegas Achmad AR.

Usai membacakan nota pembelaan, Achmad AR kembali meminta agar bukti-bukti itu bisa direspons
Achmad AR bersama Abdurahim dari Permahi, yang kerap mendampinginya setiap kali sidang digelar, akhirnya bersitegang dengan hakim.

Majelis hakim menganggap Achmad AR yang sebelumnya pernah terjerat pemalsuan KTP dan tengah menjalani hukuman di Rutan Sempaja, dinilai sudah lebih pintar bicara dan agresif mengajukan protes atas perkara pemalsuan surat yang kembali menjeratnya.

“Dulu waktu terkena pemalsuan surat saudara diam saja dan menerimanya. Kenapa sekarang banyak protes dan terkesan mengintervensi hakim?” tandas hakim Yoes.

Dalam perkara pemalsuan surat ini, Hakim Yoes menilai ada orang dibalik layar, yang mengatur perbuatan terdakwa Achmad AR. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa. (008)