Inovasi: Cina Sewakan Panda ke Negara Lain

aa
Foto Wikipedia

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Terinspirasi dari inovasi Pemerintah Cina, Kurniawan Nizar, Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mengatakan bahwa hewan Panda yang hanya lahir di Cina, ketika disewakan ke negara lain, bernilai hingga satu juta US dollar, jika Panda tersebut mati, negara penyewa harus membayar dendanya juga.

Hal itu diungkapnya ketika membagikan ide inovasi mengembangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari keberagaman hayati dan fauna Indonesia serta Sumber Daya Alam (SDA) di gedung DJKN, Jakarta, Jumat lalu, seperti dikutip situs kemlu.go.id.

“Kita punya Komodo dan satwa-satwa langka. Konteksnya, ini bisa menjadi sumber-sumber pemasukan juga. Belum lagi, ada hutan, tumbuhan di Jepang dipakai rekreasi sekaligus untuk kesehatan. Kenapa kita tidak? Kita sebenarnya sudah ada bekas tambang PKB2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara) Breksi di Jogja yang diubah menjadi tempat pariwisata. Inovasi-inovasi inilah yang bisa kita kembangkan ke depan selain komoditinya itu sendiri,” jelas Kurniawan Nizar.

Oleh karena itu, untuk mengukur berapa kekayaan alam Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) membuat neraca sumber daya alam (SDA) dengan menginisiasi dan mengkompilasi bahan-bahan dari kementerian sektoral seperti ESDM yang sekarang di bawah Karluthuta (Kementerian) Kehutanan sesuai PP No 46 Tahun 2017.

“Mekanismenya, di-lead oleh BPS, secara fisik dibuat neracanya, Kementerian Keuangan standing postionnya me-monitize. Membuat dari fisik ke Rupiah. Selain itu, sumber daya alam perlu penanganan yang sangat khusus supaya kesinambungan ekonomi / life cycle sampai akhir itu clear karena isunya kerusakan alam, lingkungan dengan sumber daya alam itu sendiri sebagai unsur pemasukan. Kalau dilihat dari DJKN, kontribusi kita dalam penyusunan neraca sumber daya alam, jelas kita mendorong, me-monitize dari fisik ke Rupiah yang di-lead oleh BPS dan kita mendorong inovasi seperti contoh Panda dan hutan Jepang,” jelas Kurniawan Nizar.

Sudiwanto, mewakili Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara yang Lain, menambahkan selain memonetisasi, Direktoratnya juga menyusun modul laporan potensi fiskal sumber daya alam agar neraca sumber daya alam lebih sempurna untuk pengambilan potensi fiskal ke depan.

BPS, dalam aturan PP No 46 Tahun 2017 ada perintah melakukan koordinasi dengan instansi yang bertugas di bidang keuangan. Kita memonetisasi dari neraca fisik menjadi neraca aset mata uang.

“Dari data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2014-2019 Penerimaan Sumber  Daya Alam menyumbang presentase yang separuh lebih terhadap PNBP. Oleh karena itu, kita mendukung penilaian Sumber Daya Alam. Kita juga menyusun modul laporan potensi fiskal sumber daya alam agar neraca sumber daya alam lebih sempurna untuk pengambilan potensi fiskal ke depan,” pungkasnya. (001)

 

Tag: