Trump Dukung Kelompok Prodemokrasi Hong Kong, China Menyatakan Akan Balas

aa
Aksi protes di Hong Kong telah berlangsung sejak Juni. (Hak atas foto Reuters Image caption)

BEIJING.NIAGA.ASIA-Pemerintah China memperingatkan akan menempuh langkah-langkah balasan terhadap Amerika Serikat setelah Presiden Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang untuk mendukung gerakan demonstrasi prodemokrasi di Hong Kong.

China menuduh Amerika Serikat (AS) mempunyai “niat jahat” setelah Kongres mengesahkan rancangan undangan dan kemudian ditandatangani oleh Presiden Trump.

“Kami memperingatkan Amerika Serikat untuk tidak secara keras kepala bertindak semaunya sendiri, jika tidak, China akan mengambil tindakan balasan, dan Amerika harus menanggung seluruh akibatnya.” Demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Cina pada Kamis (28/11).

Tidak disebutkan langkah balasan apa yang akan ditempuh China, selain kecaman dan ancaman.

“Amerika mengesampingkan fakta-fakta dan mendistorsi kenyataan.

“Negara itu secara terbuka mendukung para penjahat yang suka berbuat kekerasan yang merusak berbagai fasilitas, membakar, menyerang warga sipil tak bersalah, menginjak-injak aturan hukum, dan membahayakan ketertiban masyarakat.”

Status istimewa

Pemerintah Hong Kong mengatakan legislasi itu mengirimkan sinyal yang keliru kepada pemrotes dan tidak membantu menenangkan suasana. Namun salah satu figur penting dalam gerakan protes, Joshua Wong, mengatakan undang-undang AS itu merupakan “pencapaian luar biasa” bagi “semua orang Hong Kong”.

Berdasarkan undang-undang yang diberi nama Akta Demokrasi dan Hak Asasi Manusia itu, Departemen Luar Negeri AS harus melakukan verifikasi setiap tahun apakah Kong Kong masih menikmati otonomi yang selama ini dipraktikan untuk mempertahankan status istimewanya dalam bidang perdagangan dengan Amerika Serikat.

Dengan menyandang status perdagangan khusus dengan Amerika Serikat, wilayah itu tidak terpengaruhi oleh sanksi-sanksi atau tarif AS yang dikenakan kepada China.  RUU itu mulai dibahas pada Juni lalu ketika gerakan protes di Hong Kong masih pada tahap awal. Dengan suara mutlak, DPR AS menyetujui RUU bulan lalu.

Di dalam legislasi itu disebutkan: “Hong Kong adalah bagian dari China tetapi memiliki sistem ekonomi dan hukum yang sangat berbeda.”Review tahunan akan menilai apakah China telah mengikis kebebasan sipil di Hong Kong dan aturan hukum sebagaimana diatur dalam Hukum Dasar Hong Kong.”

Gelombang protes terjadi mulai Juni, semula menentang RUU Ekstradisi ke China tetapi gerakan itu kemudian berkembang menjadi gerakan prodemokrasi. Meskipun RUU ditarik pada bulan September unjuk rasa terus berlanjut hingga kini.

Hong Kong adalah bagian dari China namun bekas jajahan Inggris ini memiliki otonomi dan penduduknya juga memiliki lebih banyak hak dibandingkan warga China.

Sumber: BBC News Indonesia

 

Tag: