Tidak Disiplin, Sejumlah PNS Pemkab Nunukan Terkena Sanksi  Berat dan Sedang

AA
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin Tokong (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sepanjang tahun 2019, tiga PNS Pemerintah Kabupaten Nunukan yang tidak disiplin dan tersandung perkara hukum pidana terkena sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS  kerja dan sanksi sedang, penurunan pangkat, dan penundaan kenaikan pangkat.

Hal itu dikatakan Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokong, Rabu (15/1/2020).

“Sanksi dijatuhkan berdasarkan penilaian tim hukuman disipilin. Tim menyatakan ketiganya terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian,” kata Kaharuddin, seraya menambahkan, sanksi penundaan kenaikan pangkat diberikan kepada PNS yang melebihi batas tugas belajar, perkara narkotika dengan hukuman pidana penjara, atau menggunakan narkoba dan penyalahan wewenang jabatan.

“Selain ketiga PNS yang sudah dikenai sanksi, masih ada beberapa orang PNS terancam sanksi berat dan sedang. Tim baru menjatuhkan sanksi setelah proses  hukum di pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sanksi pemecatan dan penundaan kenaikan pangkat diterapkan sesuai intruksi kepala daerah. Bupati Nunukan sangat tegas terhadap disiplin kerja kepegawaian, namun sebelum dikenakan sanksi, tetap diberikan pembinaan.

Sebagai contoh, kata Kaharuddin, oknum PNS yang terlibat narkotika tidak langsung dipecat. Bupati memberikan  kesempatan mengikuti program rehabilitasi hingga dinyatakan pulih dan kembali diaktifkan bekerja di pemerintah.

“Setelah menyelesaikan rehabilitasi, kita aktifkan kembali PNS, ternyata PNS ini kembali bermasalah karena tidak pernah masuk kantor,” sebutnya.

Terlapas dari pemecatan, Pemkab Nunukan dalam waktu dekat akan mengaktifkan beberapa PNS yang telah menjalani hukuman pidana penjara dan PNS terlibat narkotika mengikuti rehabilitasi di BNNK Nunukan.

Kemudian sebanyak 7 PNS yang saat ini  menjalani proses hukum di pengadilan hanya menerima sebagian dari gaji pokok tanpa penghasilan tunjangan. “Ada oknum PNS Nunukan di vonis 13 tahun pidana penjara, ada juga masih banding dan juga menunggu putusan pengadilan,” ujarnya. (002)

Tag: