PT Jamkrida Jadi Sorotan Komisi II DPRD Kaltim

aa
Sutomo Jabir (dok/Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi II DPRD Kaltim terus mendesak BUMD atau Perusahan Daerah (Perusda) di bawah naungan Pemprov Kaltim, agar terus bersinergi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Anggota Komisi II Sutomo Jabir mengatakan, hal terbaik dalam membangun dan meningkatkan PAD untuk Kaltim, bermula saat BUMD yang ada sehat secara struktural, finansial dan secara kinerja.

“Kita sebagai mitra kerja Perusda, berharap agar mereka bersinergi guna meningkatkan PAD. Sehingga rakyat dapat menikmatinya, melalui pembangunan dan fasilitas-fasilitas yang mudah yang disiapkan oleh pemerintah,” kata dia, dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (24/1/2020).

Diketahui, saat ini Sutomo sedang melaksanakan kunjungan kerja di Kariangau Kaltim Terminal (KKT). Spesifik Sutomo menyoroti salah satu BUMD di bawah naungan Pemprov Kaltim PT Jamkrida, soal kerjasama dengan Bank Kaltimtara.

Dia menyebutkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) akhir tahun lalu, BUMD yang bergerak di bidang penjamin kredit itu dinilai kurang dilibatkan, pada penjaminan kredit Bank Kaltimtara.

“Saat itu, kita ada RDP dengan mereka (PT Jamkrida). Itu alasannya (merasa kurang dilibatkan),” kata dia.

Sebagai pengingat, Komisi II juga telah melakukan RDP bersama dengan Bank Kaltimtara beberapa waktu lalu. Saat itu terungkap, Bank Kaltimtara justru ada bekerjasama dengan perusahaan berskala nasional, PT Askrida.

“Ya, tapi saya belum tahu, aspek apa yang menyebabkan memilih itu (PT Askrida). Tentu ada banyak aspek, mungkin dari segi pelayanan atau apa. Saya belum memahami juga, kan itu pelayanan jasa,” terang Sutomo.

Namun, diketahui pula saat itu, PT Askrida hanya mengcover kredit dengan nominal besar, bukan kredit dengan skala UMKM.

Sesuai penelusuran dihimpun Niaga Asia, PT Asuransi Bangun Askrida (Askrida) didirikan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai sebuah perusahaan yang menawarkan perlindungan asuransi atas semua resiko dan kehilangan. Khususnya, bagi gedung-gedung pemerintahan dan juga aset-aset milik pemerintah lainnya.

Perusahaan ini merupakan perusahaan asuransi berskala nasional yang didirikan pada tertanggal 2 Desember 1989 dibawah badan hukum Raharti Sudjardjati, SH, dan dengan persetujuan dari Departemen Keuangan Republik Indonesia (berdasarkan keputusan pemerintah No KEP.192/KM.B/1990, dd. 14 March 1990).

Pertama kali berdiri perusahaan ini dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD). Lalu pada tahun 1996, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu mengeluarkan keputusan yang bertujuan untuk memperluas kepemilikan perusahaan asuransi ini, dengan mengikutsertakan 33 instansi pemerintahan daerah (provinsi).

Dari kebijakan itu, membuat profil perusahaan menjadi lebih kuat khususnya dalam hal partisipasi Askrida dalam mengembangkan industri asuransi di Indonesia. (009)