Permintaan Warga Kutim 5 Persen Saham PT KPC jadi Dana Abadi Dibawa ke Pusat

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mashud. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Warga Kutai Timur melalui Forum Perjuangan Pemberdayaan Masyarakat Kutai Timur (FPPMKT) meminta perhatian lebih dari perusahaan eksplorasi batubara terbesar di Kaltim, PT KPC. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III DPRD Kaltim, bertempat di ruang rapat Gedung E Komplek Kantor Karang Paci, Senin (3/2).

Beberapa hal yang dimaksud ialah saham 5 persen PT KPC tetap berada di Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim, pada perpanjangan kontrak kerja selanjutnya yang akan berakhir di 2021. Selain itu, masyarakat juga meminta lebih dilibatkan dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), pengelolaan limbah serta penggunaan tenaga kerja lokal.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata yang turut dihadirkan dalam RDP lanjutan tersebut merespons. Dia mendukung penuh hal tersebut bisa direalisasikan.

“Bagus saja itu, tapi bisa atau tidak tergantung di sana (pemerintah pusat). Karena itu kan PKP2B (Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), dan menjadi kewenangan pusat,” katanya ditemui usai rapat.

Ditanya soal perhatian PT KPC terhadap masyarakat Kutim selama ini, Wahyu menuturkan hal tersebut bukan merupakan kewenangannya untuk mengevaluasi.

“Soal evaluasi, itu kewenangannya juga ada di wilayah pusat. Karena bukan IUP. Tapi, karena lokasinya ada di sini, saya berkewenangan juga untuk memperhatikan,” tegasnya.

Wahyu juga menjelaskan soal perubahan izin perusahaan yang bisa saja berubah dari izin PKP2B menjadi IUP khusus. “Ya, nanti kita lihat peraturannya, karena ini juga dalam rangka perubahan undang-undangnya. Nantilah kita lihat peraturannya. Karena sekarang masih banyak gantung aturannya,” urai Widhi.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mashud sebagai fasilitator menjelaskan, nantinya tuntutan yang disampaikan, akan dia perjuangkan ke pusat.

“Makanya kita fasilitasi, kita tidak tau juga bisa apa tidak. Makanya kita tetap mengikuti regulasi nya, mudah-mudahan bisa. Makanya kita perjuangkan. Melalui forum ini lah kita perjuangkan ke pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari hasil pertemuan ini, forum sepakat untuk membawa persoalan ini ke Kementrian ESDM, sebagai tindak lanjut. Rencananya agenda akan digelar pada 21 Februari 2020 mendatang. “Ada titik terang, nanti kita akan bawa ke pusat (Kemen ESDM). Keputusannya bagaimana, ya kita lihat nanti hasil pertemuan kita di Jakarta,” pungkasnya. (009)