TARAKAN.NIAGA.ASIA-Pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Muhammadiyah Boarding School (MBS) Tarakan, di Jalan Sei Bengawan Juata Permai Tarakan, Kalimantan Utara untuk sementara terhenti karena tanah lokasi pembangunan dalam sengketa antara ahli waris pemilik tanah, Nanang AA bernama Ny Nurul Ain dengan Wiwik Wahyu Widowati.
Menurut Nurul, transaski jual beli tanah untuk sekolah antara Wiwik dengan pihak Muhammadiyah tidak sah karena, sertifikat hak milik atas nama Wiwik Wahyu Widowati saat menjual ke Muhammadiyah tidak sah. “Jauh sebelum pendaftaran peralihan hak dari Wiwik Wahyu Widowati kepada Muhammadiyah 27 Pebruari 2017, saya sudah melayangkan surat permohonan pemblokiran sertifikat ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan pada tanggal 3 Juni 2016 dan surat permohonan tidak menerbitkan sertifikat tanggal 17 Juli 2016,” kata Nurul pada Niaga.Asia, Kamis (2/8/2018)
Diterangkan pula, tanah yang dijual Wiwik ke Muhammadiyah adalah bagian dari tanah orangtuanya, almarhum Nanang AA dengan ibunya almarhum Fatimah Arif dab menjadi lokasi kantor dan pabrik sumpit perusahaan ayahnya CV Ruhui Rahayu pada tahun 1985.
Total luas tanah yang dikuasai kedua orangtuanya seluruhnya 80 hektar dengan Surat Keterangan Kepala Kampung Juata Nomor – 160/KK/1985 Tanggal 21 Juli 1985, Surat Kepala Kantor Agraria Kabupaten Bulungan Nomor: 593.22/508/AGR tanggal 29 Mei 1985, Surat Kepala Kantor Dinas Perindustirian Kabupaten Bulungan Nomor: 238/3.280/BIN/III/1985 tanggal 2 Agustus 1985. ”Kami bisa menghadirkan beberapa saksi bila diperlukan,” tuturnya.
Nurul menyebut, untuk menyelesaikan masalah tanahnya tersebut dengan pihak Muhammdiyah, sudah dilakuka upaya perundingan secara kekeluargaan melalui Arpan Taufik anggota DPRD Kota Tarakan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tarakan, namun tak membuahkan hasil.
“Pihak Muhammadiyah menolak dan meminta saya menggugat melalui jalur hukum.“Padahal, kami sangat menghormati Muhammadiyah untuk mendirikan sekolah. Sebenarnya satu dua hektar bisa saja kita berikan untuk tujuan mulia ini asal melalui musyawarah,” lanjut Nurul.
Adanya sengketa tanah tersebut membuat aparat keamanan mengeluarkan larangan agar tak melakukan kegiatan di tanah sengketa. “Sudah dua hari kami tidak melakukan kegiatan,” kata beberapa pekerja pada Niaga.Asia, Kamis (3/8/2018) di lokasi bangunan yang dananya berasal dari APBN 2018 sebesar Rp. 2.396.370.000,oo.
Sementara itu dari Panitia Pembangunan SMA Muhammadiyah MBS Tarakan seperti Penanggungjawab Rahmat, SAP, Ketua Panitia H. Mulyadi, dan Pengawas H. Suprapto, ST belum diperoleh tanggapan atas klaim Nurul karena belum berhasi dikonfirmasi. (003)